
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang memvonis terdakwa Abdul Karim, SAg, MHum bin Abdul Rahim terbukti melakukan korupsi. Abdul Karim dijatuhi hukuman pidana selama setahun penjara, potong masa tahanan.
Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (8/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum.
Abdul Karim menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada pembangunan dan kontrak pengadaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan Guest House Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang Tahun 2022.
Majelis hakim mengadili, menyatakan Abdul Karim tidak terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair. Yakni, Pasal 603 junto Pasal 20c UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Karena itu, majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut. Namun, majelis hakim memvonis Abdul Karim terbukti melakukan korupsi dalam dakwaan subsidair.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Ade Sumitra Hadisurya.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp50 juta, subsider 50 hari penjara.
Majelis hakim menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan. Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Abdul Karim ditahan penyidik sejak 21 April 2026.
Sebelumnya, pada Selasa (8/9/2026) lalu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut majelis hakim memvonis Abdul Karim terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto Pasal 20c KUHP, dakwaan subsidair. JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana satu tahun dan dua penjara, potong masa tahanan, denda Rp100 juta, subsider 60 hari penjara.
Atas putusan majelis hakim, Tim Kuasa Hukum Abdul Karim menyatakan menerima. Sedangkan JPU pikir-pikir.
“Kami menerima Yang Mulia,” ujar Kuasa Hukum Abdul Karim.
JPU Hery Fadlullah, SH, MH, Fransisca Siambato, SH, MH, dan Bambang Wahyudi Nugraha, SH, MH, mendakwa Abdul Karim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama Dony Prayatna, ST, MT bin Abdul Rahman (selaku Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi) dan Ir Sarwono Christianto, MM bin Sudiono (selaku Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi) sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana secara melawan hukum tidak mengendalikan kontrak dan addendum kontrak pekerjaan pembangunan dan kontrak pengadaan konsultan manajemen konstruksi pembangunan Guest House UIN Raden Fatah. Sehingga, terdapat kekurangan volume dan spesifikasi pekerjaan di lapangan dan terdakwa membiarkan Dony Prayatna melakukan perubahan personel manajerial pembangunan Guest House UIN Raden Fatah tanpa melalui addendum kontrak.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Sumsel tertanggal 21 Agustus 2024, kerugian keuangan negara mencapai Rp2,123 miliar (M) lebih.
Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada Maret 2025, Dony Prayatna telah dijatuhi hukuman pidana satu tahun dan delapan bulan penjara, potong masa tahanan. Dony juga dihukum pidana denda Rp50 juta, subsider empat bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan Negara Rp2 M lebih dikurangi uang yang telah dikembalikan Rp1,130 M lebih. Sisa UP Rp875,576 juta lebih. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar UP maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun. Sedangkan putusan untuk perkara Sarwono Christianto, tidak ditemukan di SIPP PN Palembang. #arf









