Terdakwa Pencurian Kabel Dihukum 1 Tahun dan 8 Bulan Penjara

Mereka lantas membawa kabel itu tanah kosong di Jalan RHA Arifai Tjekyan dan dibakar. Tembaga dari kabel itu lantas dijual di kawasan Pasar Cinde seharga Rp1,6 juta. Ketiga terdakwa mendapatkan masing-masing Rp500 ribu, sedangkan Apek Rp100 ribu.

PENCURIAN KABEL---Tiga terdakwa pencurian kabel listrik saat menjalani persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (8/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun dan delapan bulan penjara kepada tiga terdakwa pencurian. Para terdakwa divonis terbukti mencuri kabel listrik di rumah yang sedang direnovasi.

Putusan majelis hakim dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Kamis (8/10/2026). Sidang dipimpin Ade Sumitra Hadisurya, SH, MHum.

Majelis hakim mengadili, menyatakan, Terdakwa I M Govinda bin Jonny, Terdakwa II M Hasbyi Rezaluna bin Endy Yulius S, dan Terdakwa III Harun bin Harris Yasin terbukti melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan (Curat).

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun dan delapan bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan para terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim.

Majelis hakim menetapkan, barang bukti satu unit tang dan satu jaket dimusnahkan. Sedangkan tiga potongan kabel tembaga warna putih dikembalikan kepada saksi JD.

Sebelumnya, pada Kamis (24/9/2026), JPU menuntut majelis hakim memvonis ketiga terdakwa melanggar Pasal 477 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP, dan menjatuhkan hukuman masing-masing selama dua tahun penjara, potong masa tahanan.

Atas putusan majelis hakim, para terdakwa dan Pengacara Azriyanti, SH yang mendampingi mereka menyatakan menerima. JPU juga menerima.

“Terima Yang Mulia,” ujar ketiga terdakwa bersamaan.

Dari dakwaan JPU Caesarini Astari, SH, MH disebutkan, pada Jumat (27/3/2026) sekira Pukul 03:42, terdakwa Govinda, Hasbyi, dan Harun mencuri kabel listrik di rumah di Jalan Betet, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III, Palembang.

Sebelumnya, Hasbyi yang sedang duduk di depan tempat tinggalnya di Jalan RHA Arifai Tjekyan, RT020/RW005, Kelurahan 20 Ilir, Kecamatan IT, Palembang, didatangi Govinda, Harun, dan Apek (DPO). Apek mengajak mencuri kabel di rumah di Jalan Betet.

Setelah berada di dalam bangunan rumah, Govinda dan Hasbyi serta Harun bergantian menarik dan memotong kabel menggunakan tang. Sedangkan Apek berada di luar memantau situasi.

Mereka lantas membawa kabel itu tanah kosong di Jalan RHA Arifai Tjekyan dan dibakar. Tembaga dari kabel itu lantas dijual di kawasan Pasar Cinde seharga Rp1,6 juta. Ketiga terdakwa mendapatkan masing-masing Rp500 ribu, sedangkan Apek Rp100 ribu.

Lalu, saksi korban, JD mendapat telepon dari saksi Apr yang memberitahukan bahwa instalasi listrik pada ruangan di lantai dua dan tiga bangunan tersebut telah rusak dan terpotong.

Dari rekaman kamera pengawas (CCTV) diketahui pencurian dilakukan tiga orang terdakwa. Anggota Polrestabes Palembang lalu menangkap para terdakwa. Akibat perbuatan para terdakwa JD mengalami kerugian sekitar Rp24 juta. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here