Didakwa Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Mura Disidang  

RUANG SIDANG---Terdakwa Mipta saat akan meninggalkan ruang sidang PN Palembang, Selasa (20/10/2026). (FOTO: SS1/IST/IDR)

Palembang, SumselSatu.com

Terdakwa Mipta Choiri bin Ridwan Sas, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (20/10/2026). Mipta didakwa melakukan korupsi dana Desa Lubuk Muda, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Kerugian negara diduga sejumlah Rp562 juta.

Dalam sidang Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang dipimpin Hakim Masriati, SH, MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Musi Rawas (Mura) menghadirkan enam orang saksi dari Desa Lubuk Muda. Yakni, Subandi, Supratno, Jhon Heri, Wiwid Hardian Widarta, M Nasir, dan Mujiaharto.

JPU mendakwa Mipta telah menyalahgunakan APBDes Lubuk Muda Tahun 2019-2023, dengan tidak melakukan realisasi pertanggungjawaban belanja penghasilan tetap BPD Lubuk Muda. Yakni Jhon Heri, Dedi Irawan, dan Wiwid Hardian Widarta serta Perangkat Desa Lubuk Muda Subandi, Syamsudin, Paryadi dan Tego Warsono, dan tidak melakukan pertanggungjawaban belanja atas 14 kegiatan pembangunan fisik yang tidak sesuai dengan realisasi volume fisik.

JPU mendakwa Mipta melanggar Pasal 3 UU No/2001 tentang Pemberantasan Tipikor junto Pasal 604 junto Pasal 126 UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor junto UU No 1/ 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dalam persidangan, mencuat persoalan pembayaran gaji perangkat desa hingga penggunaan rekening dan kartu ATM Bank Sumsel Babel. Ada perangkat desa yang disebut tidak pernah menerima gaji, tetapi gaji ditransfer ke rekening bank.

Terdakwa Mipta mengatakan, seluruh perangkat desa menerima gaji yang ditransfer melalui rekening.

“Semua perangkat desa pernah menerima gaji semua yang dikirim melalui transfer Bank Sumsel Babel,” kata Mipta.

Keterangan tersebut kemudian dibandingkan dengan mekanisme pembayaran gaji perangkat desa. Disebutkan, sejak 2019 pembayaran dilakukan melalui transfer rekening. Sebelum periode tersebut, pembayaran dilakukan secara tunai dan ditransfer.

Persoalan lain yang muncul di persidangan adanya rekening bank milik perangkat desa yang dikuasai terdakwa Mipta. Hakim mempertanyakan mengenai kepemilikan rekening, penerimaan transfer gaji, hingga siapa yang memegang kartu ATM. Hakim mempertanyakan tentang perangkat desa disebut menyerahkan atau dimintai kartu ATM oleh terdakwa.

“Kenapa ATM Bapak? Siapa yang pegang?,” tanya hakim kepada saksi Jhon Heri.

“Saya tidak tahu Yang Mulia, untuk apa ATM Bank saya dipinta oleh terdakwa,” jawab saksi.

Selain persoalan gaji, yang menjadi pertanyaan di persidangan adalah terkait musyawarah desa. Saksi M Nasir mengatakan, dirinya tidak pernah diundang dalam musyawarah desa. Atas jawaban itu terdakwa Mipta mengatakan, rumah M Nasir dekat dengan kantor desa, sekitar 30 meter.

“Semua perangkat desa kami undang saat ada agenda rapat, bahkan rumah saksi M Nasir ini berjarak 30 meter dari kantor desa,” kata Mipta.

Dalam persidangan majelis hakim mengingatkan para saksi untuk berkata jujur dan tidak menutup-nutupi saat memberikan keterangan.

“Jangan menutup-nutupi, saksi bersaksi di bawah sumpah, apabila saksi memberikan keterangan bohong semua ada konsekuensi hukum, dalam dakwaan para saksi ini ikut menikmati aliran dana, semua keterangan saksi terekam dalam persidangan,” kata hakim. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here