Pengedar dan Pembeli Shabu Dibekuk

NARKOBA-----Tersangka Frengki Hendrik (31) dan Ardiansyah diamankan Polres Mura. (FOTO: SS1/Hengky)

 

Musi Rawas, SumselSatu.com

Petugas Satresnarkoba Polres Muba melakukan penggerebekan  di kediaman Frengki Hendrik (31), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas (Mura). Selain membekuk Frengki, polisi juga menciduk Ardiansyah warga Lubuk Tua.

Penggerebekan dilakukan setelah polisi mengendus gerak-gerik Frengki yang diduga kerap mengedarkan narkotika jenis shabu-shabu di Muara Kelingi.

Frengki yang diduga pengedar shabu-shabu tidak banyak berkutik. Sedangkan Ardiansyah yang diduga baru membeli barang terlarang berusaha melarikan diri. Beruntung, polisi dapat membekuknya.

“Tersangka Ardiansyah nekad kabur ke belakang rumah dan membuang barang bukti. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkap tersangka Ardiansyah,” ungkap Kepala Satresnarkoba AKP Forliamzon, SH, yang berbicara mewakili Kepala Polres (Kapolres) Mura AKBP Pambudi, SIK, Jumat (15/9/2017) lalu.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti, satu bungkus plastik klip berisi shabu-shabu dengan berat 0,23 gram. Selain itu, satu unit timbangan digital merk CHQ, satu unit handphone merk Nokia, tiga plastik klip kosong, dua pirek kaca, satu sekop kecil, empat pipet, satu korek api gas, satu kotak lakban hitam, dan uang tunai Rp250 ribu. #gky

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here