Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Sebar Maklumat Kapolda

Penyuluhan tentang senpira dan bahaya bahan peledak.

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Bhabinkamtibmas Polsek Air Kumbang Bripka Sainul, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan Senpira dan Bahan Peledak Ilegal secara door to door kepada warga masyarakat Desa Sebubus Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin, Rabu (22/11/2017) kemarin.

Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sebubus dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya , selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.

“Bilamana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada Pihak Berwajib atapun Bhabinkmatibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memiliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, terang Sainul. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here