
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Erwan Hadi bin Ahadi Achmad (47), mantan Kepala Cabang Pembantu (Kacabpem) Bank Sumsel Babel (BSB) Semendo 2022-2024, terancam dijatuhi hukuman pidana selama enam tahun penjara.
Ancaman itu hadir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim membacakan surat tuntutannya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Rabu (17/6/2026). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.
Selain perkara Erwan Hadi, JPU juga menyampaikan surat tuntutan lima terdakwa lainnya yang berkasnya terpisah. Yakni, Mario Azka Pratama bin Duta Imar Nasution (39), mantan Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai BSB Semendo 2022-2023, dan Pabri Putra Dasalin bin A Syarifudin (33), mantan Account Officer BSB Semendo 2019-2023. Kemudian, Dasril bin Masaris (63), Wisnu Andrio Fatra bin Isno Maladi (39), dan Juliantoro bin Cindralika (34). Ketiganya selaku koordinator atau perantara atau rekanan dalam pemberian KUR.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang agar memvonis keenam orang yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BSB itu, terbukti melakukan korupsi.
Untuk perkara Erwan Hadi, majelis hakim dituntut menjatuhkan hukuman pidana selama enam tahun penjara, potong masa tahanan. Selain itu, hukuman pidana denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta dibebankan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara Rp3,06 miliar (M), subsider tiga tahun penjara.
Kemudian, terdakwa Mario Azka Pratama dan Pabri Putra Dasalin terancam dijatuhi hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.
Lalu, untuk terdakwa Dasril, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara, denda Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan. Dasril juga diwajibkan membayar UP, subsider satu tahun penjara.
Terdakwa Wisnu Andrio Fatra terancam dijatahui hukuman pidana enam tahun penjara, dan denda Rp200 juta, subsider 80 hari kurungan, serta UP Rp1,1 M, subsider tiga tahun penjara.
Terdakwa Juliantoro terancam dijatuhi hukuman pidana tiga tahun sepuluh bulan penjara, dan denda Rp100 juta, subsider 60 hari kurungan, serta UP Rp600 juta, subsider satu tahun dan sembilan bulan penjara.
JPU menyatakan, pembayaran UP diberikan kepada terdakwa yang dinilai menikmati hasil korupsi. Atas tuntutan JPU, para terdakwa akan menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan yang akan datang.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Erwan Hadi selaku Pemimpin Cabang Pembantu PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (BSB) Semendo bersama-sama dengan Pabri, selaku Account Officer (AO) BSB Semendo, Mario selaku selaku AO dan Plt Penyelia Unit Pelayanan Nasabah dan Uang Tunai BSB Semendo, serta Dasril, Wisnu, Juliantoro, dan Ipan Herdiansyah bin Ibrahim (DPO) selaku koordinator atau perantara atau rekanan dalam penyaluran KUR, sebagai orang yang turut serta melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pada 2022, BSB Semendo akan mencairkan uang Rp10 M untuk KUR. Lalu, Erwan Hadi mencari sembilan orang koordinator atau perantara atau rekanan yang akan mengajukan/membawa kelengkapan persyaratan dalam pengajuan KUR Mikro. Diduga sejumlah persyaratan pemberian KUR tersebut fiktif serta proses tidak berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. #arf









