
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Kholizol Tamhullis dan Raga Alan Sakti (berkas perkara terpisah) terancam dijatuhi hukuman pidana masing-masing lima tahun penjara. Ancaman itu datang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan surat tuntutan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.
Surat tuntutan JPU dibacakan dalam persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (24/8/2026). Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim agar memvonis Kholizol dan anaknya, Raga Alan Sakti, terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. JPU menuntut majelis hakim mengadili ayah dan anak itu dengan hukuman pidana penjara masing-masing lima tahun, denda Rp200 juta, subsider 80 hari penjara.
Untuk terdakwa Kholizol, JPU menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti (UP) Rp1,6 miliar, subsider dua tahun penjara.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, para terdakwa melalui pengacara nereka akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
Kholizol dan Raga Alan Sakti menjadi terdakwa dalam perkara dugaan Tipikor dalam kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim 2025.
Merasa Ditumbalkan
Kepada wartawan usai persidangan, terdakwa Raga Alan Sakti menyatakan, menjadi tumbal dalam kasus dan perkara korupsi yang menjeratnya. Dalam pelaksanaan kegiatan pengembangan jaringan irigasi Air Lemutu, ia sebagai penyedia material.
“Saya hanya sebagai yang mengisi material saja, dan dalam perkara ini saya merasa ditumbalkan,” ujar Raga Alan Sakti.
“Saya meminta agar majelis hakim objektif melihat perkara ini, di sini (dalam perkara-red) kalau kami ditudukan melakukan pemerasan mana buktinya. Harmison adalah adik Bupati Muara Enim yaitu Edison,” tambahnya.
Sebelumnya Alan mengatakan, dirinya dalam perkara itu bukan merupakan pelaku utama.
“Dengan tuntutan lima tahun penjara kami sangat kecewa, di sini kami bukan merupakan pelaku utama, yang menikmati uang senilai Rp1,6 miliar tersebut adalah Harmison dan istrinya Kartika, ada bukti transfernya, di sini aktor utamanya adalah Harmison,” kata Alan.
“Dalam persidangan juga terungkap bahwa untuk mobil saksi Anggoro mengatakan terkait hutang piutang sama saya,” tambahnya.
Kholizol Tamhullis adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Muara Enim Periode 2024-2029 dari Partai Golongan Karya. Sedangkan Harmison, SE adalah Anggota DPRD Muara Enim dan dari partai politik (Parpol) yang sama dengan Kholizol.
JPU Septian Anugrah Perkasa, SH, mendakwa Kholizol Tamhullis maupun Raga Alan Sakti dengan dakwaan berlapis. Yakni, melanggar Pasal 12e atau Pasal 12B junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor, atau Pasal 606 (2) UU No 1/2023 tentang KUHP junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor. Kholizol dan Alan diajukan ke meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang mulai 25 Juni 2026 lalu.
Minta Dicarikan Toyota Alphard
Dalam dakwaan JPU disebutkan, pada 20 Juli 2025, Kholizol bersama Alan bertemu Anggoro Haryadi selaku Direktur PT Danadipa Cipta Konstruksi, dan Nofrizal Suryaputra di salah satu rumah makan di Kota Prabumulih.
Dalam pertemuan tersebut terdakwa Kholizol menyampaikan kepada Anggoro akan ada pekerjaan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, dan perusahaan Anggoro ikut dalam lelang pekerjaan. Terdakwa menyampaikan apabila proyek tersebut dikerjakan Anggoro, maka material dan tenaga kerja harus darinya. Karena proyek itu berada di daerah pemilihan (Dapil) Kholizol.
Selanjutnya, pada Agustus 2025, Anggoro melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Paket Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu dengan Nilai Kontrak Rp7,162 miliar (M) lebih dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu, Deasy Fitrian.
Kemudian, Anggoro berkunjung ke rumah terdakwa di Desa Muara Lawai, Muara Enim. Terdakwa meminta dicarikan mobil Toyota Alphard kepada Anggoro. Beberapa hari kemudian, terdakwa Alan menelepon Anggoro menanyakan tentang mobil tersebut.
Kemudian, pada awal September 2025, Anggoro menyerahkan Toyota Alphard dengan nomor polisi (Nopol) B 2451 KYR warna putih beserta STNK-nya kepada Kholizol di Muara Enim.
Terdakwa Kholizol bersama-sama Alan didakwa telah memperoleh uang Rp1,6 M dan satu Toyota Alphard dari pengerjaaan proyek pengembangan jaringan irigasi tersebut. Keduanya didakwa memaksa Anggoro memberikan sesuatu berupa uang muka kegiatan Rp1,6 M dengan cara ditransfer dari rekening PT Danadipa Cipta Konstruksi ke rekening Alan. Lalu, ditransfer dari rekening Alan ke rekening Kholizol. Pekerjaan jaringan irigasi Air Lemutu putus kontrak pada Desember 2025. #arf









