Antisipasi Penyalahgunaan Senpira dan handak ilegal

Sebar maklumat Kapolda

Pangkalan Balai, SumselSatu.com

Dalam rangka mengantisipasi penyalahgunaan senjata api rakitan (senpira) ilegal dan bahan peledak, Polsek Muara Padang melakukan upaya sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas Bripka Anjodhi Ibrahim, SH, melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan senpi ilegal dan bahan peledak secara door to door kepada warga masyarakat Desa Ganesha Mukti Kecamatan Muara Padang Kabupaten Banyuasin, Selasa (5/12/2017).

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat desa Ganesha Mukti dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.

“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara,” tegasnya. #fri

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here