Pangkalan Balai, SumselSatu.com
Bhabinkamtibmas Polsek Sungsang Bripka Nopha terus melaksanakan kegiatan sosialisasi dan sebar Maklumat Kapolda Sumsel tentang Penyalahgunaan senpi ilegal dan bahan peledak secara door to door kepada warga masyarakat Desa Sungsang 3 Kecamatan Banyuasin 2 Kabupaten Banyuasin, Kamis (07/12/2017).
Adapun tujuan tersebut dilaksanakan untuk memberikan pemahaman serta edukasi kepada warga masyarakat Desa Sungsang 3 dan sekitarnya tentang dampak bahaya memiliki senpi / senpira dan bahan peledak yang bukan kewenangannya, selain membahayakan diri sendiri juga dapat membahayakan bagi orang lain.
“Bila mana masyarakat memilikinya diharapkan untuk secara kesadaran dan sukarela menyerahkan kepada pihak berwajib atapun Bhabinkamtibmas Polsek Setempat, dan bagi masyarakat dengan sengaja memliki senpi / senpira yang bukan kewenangannya telah melanggar UU darurat No 12 Tahun 1951 dan terancam dengan hukuman 20 tahun Penjara”, tegasnya. #fri