Apri Maikel Jekson Dihukum 4 Tahun Penjara

Sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara itu seperti, satu unit mobil Honda BR-V bernomor polisi BG 412 SYA, Mitsubishi Pajero Sport BG 1805 II, HP Samsung Galaxy Z Fold 5, Apple Iphone 15 Pro Max, Apple Iphone 14 Pro Max serta sejumlah bidang tanah beserta dokumen-dokumennya.

PUTUSAN----Terdakwa Apri MAikel Jekson saat menjalani sidang putusan di PN Palembang, Rabu (29/4/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Setelah membacakan putusan terdakwa Debyk alias Debyk bin Madrin dan Sutarnedi alias Haji Sutar, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang membacakan putusan perkara terdakwa Apri Maikel Jekson bin Madrin.

Apri Maikel Jekson dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Hukuman itu lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang. Dibandingkan hukuman Debyk dan Sutarnedi, juga lebih rendah. Debyk dihukum enam tahun penjara, dan Sutarnedi lima tahun penjara.

Majelis hakim juga memvonis Apri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan permufakatan jahat untuk menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, dan membayarkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat tahun,” ujar Hakim Ahmad Samuar, SH yang didampingi Hakim Romi Sinatra, SH, MH, dan Oloan Exodus Hutabarat, SH, MH, dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (29/4/2026).

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pidana denda Rp10 juta, subsider 60 hari penjara. Majelis hakim juga memutuskan, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Apri, dikurangkan seluruh dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintah terdakwa tetap ditahan.

Sebelumnya, pada Selasa (14/4/2026) lalu, JPU menuntut majelis hakim memvonis Debyk terbukti melakukan TPPU dan melanggar Pasal 607 UU No 1/2023 tentang KUHP, menjatuhkan pidana lima tahun penjara, potong masa tahanan dan denda Rp10 juta, subsider 10 hari.

Atas putusan majelis hakim itu, Apri maupun kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Prof Dr Hj Nurmalah, SH, MH, CLA, dan Rekan menyatakan pikir-pikir. JPU juga menyatakan pikir-pikir.

“Pikir-pikir,” ujar Apri dan kuasa hukumnya.

Majelis hakim juga menyatakan sejumlah barang bukti dirampas negara, tetap di dalam berkas serta ada pula yang dikembalikan.

“Satu sampai dengan 69 dirampas untuk negara, 70 sampai dengan 95 dirampas untuk dimusnahkan, 96 sampai dengan 213 tetap terlampir dalam berkas perkara,” kata hakim.

Sejumlah barang bukti yang dirampas untuk negara itu seperti, satu unit mobil Honda BR-V bernomor polisi BG 412 SYA, Mitsubishi Pajero Sport BG 1805 II, HP Samsung Galaxy Z Fold 5, Apple Iphone 15 Pro Max, Apple Iphone 14 Pro Max serta sejumlah bidang tanah beserta dokumen-dokumennya.

Tanah-tanah itu terletak di Desa Sungai Pinang, Rambutan, Banyuasin, yang di atas terdapat perumahan, dan di Desa Tulung Selapan Timur, Tulung Selapan, OKI.

Sedangkan yang dikembalikan seperti, sebidang tanah kosong dengan luas sekitar 15 ribu meter persegi lebih di Jalan Gotong Royong, Sukodadi, Sukarami, Palembang, atas nama Siti Zainab. Lalu, sebidang tanah dengan bangunan rumah walet di Dusun V, Desa Ujung Tanjung, Tulung Selapan, OKI atas nama pembeli Apri Maikel Jekson. Kemudian, dua bidang tanah di Tulung Selapan Ulu atas nama Henny Fransiska. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here