
Palembang, SumselSatu.com
Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bersikap netral pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Pasalnya, ASN memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran.
“Kita ingin netralitas ASN bisa tegak lurus. Harus ada koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan pejabat Pemprov Sumsel,” ujar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel Ahmad Naafi.
Naafi menyampaikan hal itu
saat Rapat Kerja Teknis (Rakernis) dengan tema ‘Penanganan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Menghadapi Pemilu Tahun 2024’ di Hotel Zuri Palembang, (3/4/2023).
Kata dia, Rakernis ini untuk menyamakan persepsi mengenai adanya potensi pelanggaran yang dapat dilakukan oleh ASN di Pemilu 2024.
“Proses penanganan pelanggaran, bagaimana pintu masuk pelanggaran tersebut dapat diproses oleh Bawaslu sesuai dengan level dan tingkat pelanggarannya. Mulai dari level Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota,” terangnya.
Naafi menuturkan, Bawaslu mencari kesepakatan bersama di ASN di Kemendagri dalam hal proses penanganan pelanggaran. Setelah penanganan pelanggaran diproses Bawaslu, Komisi ASN akan melakukan pemeriksaan meneruskan dugaan pelanggaran.
Selanjutnya, Komisi ASN akan berkoordinasi dengan pejabat pembuat komitmen dalam hal ini kepala daerah untuk memproses atau memberikan sanksi adanya dugaan pelanggaran maupun keputusan yang ditetapkan oleh Komisi ASN sebagai suatu bentuk pelanggaran.
“Pada Rakernis ini kita fokuskan pada proses pelanggaran netralitasnya dari ASN. Kemudian bagaimana ASN itu terikat dengan undang-undang kepegawaian,” katanya.
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumsel mengatakan, Rakernis Ini adanya penyamaan persepsi bagaimana proses penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu, dan sanksi diberikan dari pintu masuk dari pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu yang dapat diberikan oleh Komisi ASN.
Ketika disinggung mengenai sanski apabila ada ASN yang terlibat politik praktis, Naafi menuturkan, pada intinya status ASN itu adalah netral.
“Jadi kami mengimbau, jangan sampai ada hal-hal yang mengarah pada ketidaknetralan dari ASN itu sendiri, misalnya dugaan pelanggaran mengenai dukungan dari ASN kepada partai tertentu atau caleg tertentu di Pemilu 2024,” katanya.
“Jadi rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh ASN adalah jangan sampai mereka berpihak. Hak mereka sebagai pemilih calon yang ditetapkan pada Pemilu 2024,” dia menambahkan.
Dia berharap ASN memiliki marwahnya dan embali ke netralitas. ASN menegakkan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya. Jangan sampai ada pengarahan tertentu untuk calon legislatif (caleg) atau kepala daerah yang menggerakkan ASN dan memberikan dukungan atau kampanye tersebut. Misalnya, yang berkenaan dengan keikutsertaan ketidaknetralan.
“Pelanggaran jelas ada sanksi diterapkan Komisi ASN,” tegasnya. #Nti