BRI Sampaikan Hak Jawab terkait Pemberitaan Kasus KUR Fiktif

KETERANGAN---Kasipenkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, saat memberikan keterangan kepada wartawan, di Kantor Kejati Sumsel, Palembang, Selasa (20/5/2025). (FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL).

Palembang, SumselSatu.com

Pemimpin Kantor Cabang PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu Heru Wijaya menyampaikan hak jawab atas pemberitaan SumselSatu.com berjudul ‘Buronan Kasus KUR Fiktif di BRI Sekayu Ditangkap’.

Sehubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana kredit oleh oknum pekerja BRI Unit Sekayu Kota, dapat  disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip Zero Tolerance to Fraud, BRI telah menindaklanjuti kasus ini secara serius sesuai ketentuan hukum yang berlaku, salah satunya berkolaborasi dengan Tim Kejaksaan dalam proses pemeriksaan melalui hasil investigasi terhadap kasus tersebut, di mana ditemukan adanya tindakan penyalahgunaan dana oleh oknum dengan inisial YE

BRI memastikan bahwa hak-hak nasabah tetap terlindungi dan tidak mengalami kerugian akibat tindakan oknum tersebut. BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada oknum yang bersangkutan.

“BRI senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan berkomitmen menjaga integritas dalam setiap aktivitas operasional perbankan,” ujar Heru Wijaya.

Sebelumnya, Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, menangkap YE, tersangka dalam kasus dugaan pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif. Kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp807 juta lebih.

YE ditangkap pada Selasa (20/5/2025), sekira Pukul 17:45, di Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Tersangka dibawa ke Kantor Kejati Sumsel dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba).

“YE merupakan tersangka dalam Perkara Penyalahgunaan Dana Kredit pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu Kota Tahun 2022-2023,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam keterangan pers.

Vanny menyampaikan, YE ditetapkan sebagai tersangka pada 31 Oktober 2024. YE masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Muba pada 16 Desember lalu, dan ia menjadi buronan.

Disampaikan Vanny, YE disangkakan melanggar Pasal 2 (1), Pasal 3 jo Pasal 18, atau Pasal 8, Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vanny mengatakan, pada 2022-2023, BRI Cabang Sekayu mencairkan dana KUR kepada nasabah. Diduga dalam pemberian KUR tersebut terjadi penyalahgunaan.

Pemberian dana KUR oleh BRI melalui pegawainya YE yang menjabat sebagai mantri kepada debitur (nasabah). Diduga dokumen debitur yang mengajukan KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.

“Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri, Tersangka YE, tidak dijalankan,” kata Vanny.

Akibatnya, banyak KUR macet dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp807,96 juta lebih.

“Tersangka YE langsung kami serahkan kepada Tim Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Vanny. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here