Catut Nama Presiden Dilaporkan ke Polda

FOTO: IST/FOTO DIDAPAT DARI TIM ADVOKASI KAMARUDDIN

Palembang, SumselSatu.com

Gara-gara mengungah video di Youtube yang menampilkan spanduk bertuliskan tanah milik Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, pemilik akun gunadi gunadi dilaporkan ke Polda Sumsel.

Tim Advokasi Kamaruddin melaporkan pemilik akun tersebut dengan dugaan melanggar Pasal 27 (3) Undang-undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kamaruddin adalah Koordinator Lapangan Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi –Ma’ruf Sumsel pada Pilpres 2019.

“Menuliskan spanduk bahwa tanah ini adalah hak milik Presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo. Dugaan kami bahwa itu tidak benar, atau mencemarkan nama baik Presiden Republik Indonesia,” ujar Desmon Simanjuntak, SH, dari Tim Advokasi Kamaruddin, saat melapor ke SPKT Polda Sumsel, Kamis (13/8/2020) petang.

Desmon menyatakan, video tersebut diduga diunggah oleh akun bernama gunadi gunadi.

“Akun Youtube ini bisa meluas, bisa nasional, kami mempertimbangkan nama baik presiden dalam skala nasional, bahwa ketika ditransmisikan melalui Youtube meluas dampaknya kepada seluruh rakyat Indonesia,” kata Desmon didampingi Kamaruddin saat diwawancarai wartawan.

MELAPOR—-Kamaruddin didampingi kuasa hukumnya Desmon Simanjuntak saat melapor di SPKT Polda Sumsel, Kamis (13/08/2020).
(FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Dia mengatakan, lokasi tanah yang ada spanduk itu di Kabupaten Banyuasin berbatasan dengan Jakabaring, Palembang.

“Perlu dicatat, kami tim kuasa hukum tim relawan Jokowi tidak pernah mempersoalkan permasalahan tanah, tapi persoalan di sini kenapa nama baik presiden dijadikan alat dan ditransmisikan melalui media jejaring sosial Youtube,” tandas Desmon.

Ketika disinggung apakah mereka menyakini bahwa tanah tersebut bukan milik Joko Widodo?, Desmon mengatakan, mereka telah melakukan konfirmasi ke Ketua Tim Jokowi di Jakarta, bahwa tidak benar di atas obyek tersebut milik Joko Widodo.

Desmon mengatakan, pemasangan spanduk tersebut simbol penguaasaan obyek tanah.

Dia berharap, Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan mereka secara profesional.

“Dan tolong segera dikejar pelakunya karena ini bukan sekedar IT, di sini kami lihat simbol atau kepala negaranya, tolong segera dikejar. Kalau memang bukti-bukti permulaan sudah cukup, tolong segera dikejar dan dibawa ke ranah proses peradilan yang diduga pelakunya,” kata Desmon.

Desmon menambahkan, pihaknya telah menelepon orang yang memasang spanduk tersebut agar mencabut spanduk itu dan meminta maaf di media sosial atau kepada public.

“Tapi belum dipenuhi. Sebagai warga negara yang baik, kami wajib membela kepala negara kita,” kata Desmon.

Saat melapor ke Polda Sumsel, Kamaruddin didampingi sejumlah pengurus pendukung Jokowi di Sumsel. Yakni, Rumah Bersama Jokowi, Benteng Jokowi, Kharisma Jokowi, Lintas Aktivis Antar Generasi Indonesia (LAAGI), Banteng Muda Indonesia (BMI) Sumsel, Pemuda Batak Bersatu, Repdem, Sedulur Jokowi, Jangkar Jokowi, dan Rumah Jokowi.

Hingga berita ini diturunkan, SumselSatu belum mendapatkan konfirmasi dari pemilik akun gunadi gunadi. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here