LSM Pemantau Korupsi Minta Deru Stop Tambang Ilegal

MENEMUI----Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui para pengunjukrasa dari SCW, di halaman Kantor Gubernur Sumsel, Palembang, Kamis (13/8/2020). FOTO: IST

Palembang, SumselSatu.com

Massa dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemantau korupsi, Sriwijaya Corruption Watch (SCW), Kamis (13/8/2020), melakukan unjukrasa di halaman Kantor Gubernur Sumsel. Mereka meminta Gubernur Sumsel Herman Deru menghentikan aktifitas perusahaan penambangan batubara yang melakukan penambangan ilegal.

“Saya harapkan Bapak Gubernur mau menghentikan aktivitas perusahaan yang bergerak di bidang penambangan batubara yang terduga melakukan penambangan secara ilegal,” ujar M Sanusi, Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi SCW.

“Dan melakukan pengangkutan yang menggunakan sarana jalan umum, yang mana hal tersebut diduga dapat mengakibatkan kerusakan jalan dan kemacetan,” tambah Sanusi.

Sebelumnya ia mengatakan, kedatangan mereka untuk bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru terkait laporan pengawasan dan penindakan perusahaan batubara yang terindikasi kuat melanggar hak asasi manusia (HAM).

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menemui para pengunjukrasa menyatakan, sebagai kepala daerah, dirinya berkomitmen menegakkan hukum yang adil bagi semua kalangan tanpa pandang bulu. Ia juga tak ingin penerapan hukum di Sumsel terkesan tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

“Saya menghargai usaha dari kawan-kawan SCW yang sudah menginformasikan kepada saya mengenai hal ini,” kata Deru.

Dikatan Deru, sejak dilantik sebagai gubernur pada 1 Oktober 2018, dirinya sangat konsen menyerap aspirasi masyaraat Sumsel yang merasa terganggu banyaknya truk pengangkut batubara yang menggunakan jalan umum. Karena itu, hanya berselang kurang lebih sepekan dilantik, ia langsung mencabut Pergub Nomor 23/2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batubara di Jalan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.

Pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batubara kembali lagi ke Peraturan Daerah (Perda) No 5/2011.

“Sangat jelas dalam Perda No 5 Tahun 2011 tentang pelaksanakan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Bunyi Pasal 52 ayat 2 Perda jelas menyebut, perusahaan batubara harus memiliki jalan khusus batubara. Bukan di jalan umum,” kata Deru.

Dampak pencabutan Pergub tersebut, kata Deru, sudah dirasakan manfaatnya oleh warga. Kini mereka hanya menempuh perjalanan sekitar 3,5  jam saja ke Muara Enim. Begitupun ke Lahat dapat ditempuh hanya dalam waktu empat jam saja.

“Dulu bisa sampai berhari-hari karena macet,” tambahnya.

Terkait laporan SCW, Deru menyatakan, selalu membuka diri. Menurutnya, laporan seperti yang dilakukan SCW sangat membantu. Karena itu, Gubernur meminta pengunjukrasa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sebagai tindaklanjut.

“Mau sekuat apapun aturan tanpa ditegakkan dengan sebenarnya tidak akan jalan. Ini butuh komitmen, bukan hanya pemimpin tapi juga masyarakat dan teman-teman. Silahkan diinfokan maka bisa kita cek,” kata Deru. #nti

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here