Jakarta, SumselSatu.com – Setelah dilakukan revisi 5 kali atas draf kesepakatan, akhirnya kedua pihak, komika Muhadkly MT alias Acho dan pengelola Apartemen Green Pramuka, sepakat berdamai. Keduanya telah menandatangani nota kesepakatan berdamai dan akan mencabut laporan di Polda Metro Jaya.
Kesepakatan itu terjadi di kawasan Mega Kuningan sekitar pukul 17.35 WIB setelah pihak Acho menggelar konferensi pers terkait dengan kesepakatan kedua pihak. Kemudian, di tengah konferensi pers, kuasa hukum Apartemen Green Pramuka menghubungi pihak Acho untuk melakukan tindak lanjut kesepakatan.
Akhirnya kesempatan di antara keduanya muncul setelah tanda tangan kedua pihak menyepakati sebelas poin. Acho dan pihak apartemen Green Pramuka sepakat mencabut laporan di Polda besok.
“Ya secara formil akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB di Polda Metro Jaya. Sudah oke, deal dan besok akan dilakukan,” kata kuasa hukum Apartemen Green Pramuka City (GPC), Muhamad Rizal Siregar, di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2017).
Sementara itu, Acho menyambut baik tindakan yang dilakukan GPC yang menyepakati perjanjian kedua pihak. Menurutnya, kesepakatan ini akan mencabut laporan di Polda.
“Di tengah presscon, Bang Tomson mendapatkan pesan singkat menyatakan bahwa mereka akhirnya mau mengikuti komitmen yang disepakati diawal. Sebagai pihak yang ingin menunjukkan hal baik kita tidak mau gengsi-gengsian kalau memang mereka serius mereka mau mengikuti kesepakatan yang disepakati diawal, ya udah kita tungguin. Akhirnya mereka datang dan kita cek lagi sudah sesuai nih,” kata Acho.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Acho, Tomson Situmeang, mengatakan akan segera ke Kejari Jakarta Pusat jika pihak Green Pramuka telah mencabut laporan di Polda. Hal itu bertujuan agar jaksa penuntut umum Kejari Jakpus tidak melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Mudah-mudahan setelah mencabut itu ke penyidik Polda mereka segera memberitahukan perdamaian ini ke Kejari Jakpus, kami juga supaya perkara ini tidak dilimpahkan dulu,” imbuhnya.
Awalnya, kesepakatan itu berakhir buntu karena ada dua poin yang dirasa Acho keberatan, yakni meminta maaf dan menulis klarifikasi di Twitter/blognya. Kedua, Acho diharuskan menyampaikan klarifikasi secara terbuka terkait kata-kata atau kalimat yang merugikan PT Duta Paramindo Sejahtera dan PT Mitra Investama Perdana yang terdapat dalam konten blog/Twitter yang ditulisnya.
Dalam kesepakatan ini, akhirnya GPC sepakat menghapus kata-kata mengharuskan Acho meminta maaf di blog/Twitter-nya. Serta menghapus kata-kata kalimat yang merugikan, menjadi menyampaikan klarifikasi secara terbuka sehingga dapat memulihkan kembali kredibilitas PT Duta Paramindo Sejahtera dan PT Mitra Investama Perdana.
Diketahui, kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Jakpus dan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Kejaksaan mengaku sedang mengkaji apakah perkara tersebut layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan. (min/dtc)