Cemburu Buta Bikin Leher Nyaris Putus

Pelaku saat diamankan petugas.

Baturaja, SumselSatu.com 

Cemburu buta memang selalu menggelapkan mata. Rasa itulah yang menyelimuti hati Zainul Awib (36), warga Desa Tanjung Manggus, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), hingga dia tega menyiksa istrinya, TS (19), memakai pisau dan membuat leher sang istri nyaris putus, Senin (21/5).

Kapolres OKU AKBP Dra Ni Ketut Widayana Sulandari melalui Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis, SE mengungkapkan, kejadian naas itu bermula ketika pasangan suami istri ini cekcok sekira pukul 06.30 WIB. Perang mulut dipicu tersangka yang dibakar api cemburu istrinya selingkuh.

Namun keributan ternyata tak berhenti hanya di kata-kata. Tersangka yang emosi mengambil pisau dan dengan kalap menyerang istrinya. TS, warga Desa Tanjung Manggus, Kampung I, Kecamatan Lubuk Batang, OKU, tak mampu mengelak. Ibu muda ini mendapat sejumlah luka, bahkan lehernya nyaris putus.

“Pelaku ribut dengan korban berlatar belakang pelaku cemburu terhadap korban, kemudian pelaku emosi mengambil pisau dan langsung menganiaya korban dengan cara pelaku menyembelih leher korban dan menusuk tubuh korban sehingga korban mengalami luka,” ucap Kapolsek Ujang Abdul Azis didampingi Kanit Reskrim Ipda Yudhianto, SE.

Beruntung korban segera dilarikan ke RS DKT Baturaja untuk mendapat pertolongan. Diketahui korban mengalami luka robek tidak beraturan pada leher depan kurang lebih 20 cm dalamnya, tangan kiri luka robek, luka robek di punggung kanan, luka robek di siku sebelah kanan, serta luka robek di tangan kanan. “Korban sudah menjalani operasi dan dirawat di RS DKT Baturaja,” jelas Ujang.

Melihat ada korban luka-luka, pihak RS DKT menyampaikan laporan ke kepolisian. Petugas langsung ke rumah sakit dan menemukan korban dengan kondisi mengenaskan.  “Kami langsung mendatangi rumah sakit dan benar memang ada korban,” ucapnya.

Petugas pun bergerak cepat mengumpulkan informasi. Setelah memastikan pelaku adalah suami korban sendiri,  Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang dan anggota meluncur ke rumah korban sebagai tempat kejadian perkara (TKP).

“Saat penangkapan sekira pukul 08.00 WIB, pelaku ada di rumah di Tanjung Manggus,  tidak ada perlawanan saat penangkapan,” ucap Kapolsek.

Dalam penangkapan itu, jelas Ujang, pihaknya juga mengamankan barang bukti satu bilah pisau, satu buku nikah milik pelaku dan korban, satu lembar sprei, satu lembar baju terdapat darah korban.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan. Pelaku dijerat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga sesuai Pasal 44 Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” pungkasnya. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here