
Palembang, SumselSatu.com
Terdakwa Supriyono, SE bin Sarimin terancam dijatuhi hukuman pidana selama lima tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau menilai oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD & PPA) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) itu telah korupsi.
JPU menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menyatakan Supriyono tidak terbukti melanggar Pasal 2 (1) junto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Primair).
Namun, JPU menuntut majelis hakim memvonis Supriyono terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor (Dakwaan Subsidair).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriyono, SE bin Sarimin dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar JPU Revaldi kepada majelis hakim, saat membacakan surat tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (4/6/2026).
JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan kepada Supriyono yang mantan Kepala Bidang Pemberdayaan Pemerintahan dan Otonomi Desa (Kabid PPOD) DPMD & PPA Muratara tersebut.
JPU meminta majelis hakim yang diketuai Hakim Kristanto Sahat Sianipar, SH, MH, menghukum Supriyono bersama-sama terdakwa Kusnandar, ST bin Maman (berkas terpisah) untuk membayar uang pengganti (UP) Rp1,002 miliar (M) lebih, subsider dua tahun dan enam bulan penjara.
Untuk perkara Kusnandar, JPU juga menuntut majelis hakim memvonis Kusnandar juga melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor, dan menjatuhkan hukuman yang sama dengan Supriyono.
JPU menuntut majelis hakim menetapkan uang yang telah dititipkan dan disita Kejari Lubuk Linggau dari para kepala desa (Kades) Rp175,199 juta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai UP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang selanjutnya.
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, Sumar Herti, SH, mendakwa Supriyono selaku Kabid PPOD DPMD & PPA Muratara 2023-2025 baik bertindak sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama dengan Kusnandar selaku Direktur CV Sugih Jaya Lestari melakukan korupsi.
Supriyono secara melawan hukum turut serta melakukan perbuatan mengarahkan atau mengkondisikan 64 desa dari 82 desa di tujuh kecamatan di Muratara pada kegiatan belanja pengadaan pompa portable desa se-Muratara 2024. Ada instruksi kepada kades untuk menganggarkan belanja pompa pada APBDes 2024 sejumlah Rp53,792 juta lebih. Rencana itu tidak melibatkan pihak pemerintahan desa dan telah melewati batas waktu karena musyawarah desa telah dilakukan pada akhir 2023.
Kemudian mengarahkan seluruh desa belanja pompa kepada CV Sugih Jaya Lestari, tanpa memberikan kesempatan kepada pemerintahan desa untuk meminta penawaran secara tertulis minimal dari dua penyedia barang. Kerugian negara diduga mencapai Rp1,177 M lebih.
Dari persidangan diketahui, terdapat beberapa desa yang tidak melaksanakan arahan untuk membeli pompa portable tersebut, dikarenakan harga terlalu tinggi dibandingkan di tempat lain yang hanya Rp24 juta. #arf









