
Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang bersiap menata ulang keberadaan pedagang kaki lima (PKL) yang marak berjualan di halaman Masjid Agung Palembang, khususnya pada hari Jumat.
Langkah ini diambil menyusul permintaan resmi dari Yayasan Masjid Agung Palembang, setelah kondisi tersebut mendapat sorotan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Yayasan menilai kawasan masjid sebagai tempat ibadah perlu dijaga kekhusyukannya dan tidak semestinya menjadi lokasi aktivitas jual beli yang terus bertambah.
Pembahasan penataan ini dilakukan dalam Rapat Penataan PKL Masjid Agung di Ruang Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kota Palembang, Jumat (31/7/2026).
Asisten II Setda Kota Palembang Dr Isnaini Madani membenarkan adanya permohonan yayasan untuk menertibkan para “pedagang Jumat” tersebut. Ia menegaskan, permintaan itu muncul karena masjid semestinya berfungsi sebagai tempat ibadah, bukan tempat berdagang.
Salah satu opsi lokasi relokasi yang tengah disiapkan adalah Jalan Cik Agus Kiemas. Namun karena statusnya sebagai jalan provinsi, Pemko Palembang perlu berkoordinasi lebih dulu dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sumatera Selatan sebelum rencana ini direalisasikan.
Rencana penataan ini diperkirakan berdampak pada arus lalu lintas di kawasan Bundaran Air Mancur, mengingat ruas jalan tersebut rencananya ditutup setiap Jumat pukul 10.00–13.30 WIB.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang disebut akan mengkaji lebih dalam skema rekayasa lalu lintas tersebut agar tidak menimbulkan kemacetan parah di sekitar lokasi.
Meski direlokasi, Pemko Palembang dan Yayasan Masjid Agung menegaskan tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Pendekatan yang diambil adalah penataan visual agar kawasan tetap tertib dan estetik.
Ke depan, para pedagang akan diwajibkan menggunakan tenda payung seragam berukuran standar 1×1 meter. Sosialisasi mengenai aturan baru ini rencananya akan disampaikan langsung oleh pihak Yayasan Masjid Agung kepada para pedagang. #fly









