Dodi Ajak Semua Elemen Perang Melawan Korupsi

Foto bersama usai acara seminar publik yang menghadirkan Dodi Reza Alex.

Palembang, SumSelsatu.com – Kejahatan korupsi sudah menjadi musuh bersama bangsa ini. Untuk itu, semua pihak baik pemerintah dan swasta untuk sama sama memerangi kejahatan korupsi secara berjamaah atau korporasi. 

Hal itu disampaikan Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Dodi Reza Alex Noerdin, pada Seminar Kerja sama Publik bersama KPK dan Unsri dengan mengupas Implementasi Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi di Hotel Arista, Rabu (9/8/2017). 

Dodi mengaku, tidak hanya fokus mengajak Aparatur Sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Muba saja untuk menghindari kejahatan korupsi, tetapi sektor swasta utamanya yang beroperasional di Kabupaten Muba untuk melawan tindak pidana korupsi. 

“Terlebih saat ini sudah diterbitkannya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, tentu aparat penegak hukum tidak lagi fokus dengan kejahatan perorangan khususnya di sektor swasta,” ujar Dodi. 

Dodi yang juga Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) ini mengatakan, dengan adanya Perma Nomor 13 Tahun 2016 bentuk ketegasan dan keseriusan aparat penegak hukum untuk meminimalisir dan memberantas kejahatan korupsi. 

“Aturan yang sudah sangat tegas sudah ada, tinggal kesepakatan dan komitmen kita semua untuk menghindari kejahatan korupsi,” tegasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengatakan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi membuat KPK percaya diri dalam menangani kasus dugaan korupsi yang dilakukan korporasi. 

“Peran Kadin dan pemerintah setempat juga sangat besar pengaruhnya untuk meminimalisir dan mencegah kejahatan korupsi. KPK sendiri dalam konteks pencegahan sedang mendorong program kepatuhan melalui program Profit (profesional integritas, baca),” terangnya. 

Sedangkan Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan Joko Imam Sentosa mengatakan, peraturan baru Mahkamah Agung menerbitkan peraturan Nomor 13 tahun 2016 tentang tata cara penananganan perkara tindak pidana oleh korporasi pada tanggal 29 Desember 2016. 

Menurutnya, tindak pidana oleh korporasi merupakan tindakan yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan kerja atau hubungan lain dengan korporasi, baik bersama-sama maupun sendiri untuk dan atas nama korporasi, baik didalam maupun luar lingkungan korporasi. 

“Adapun jenis sanksi pidana korporasi antara lain uang pengganti, denda, perampasan harta kekayaan, pencabutan izin hingga berujung pembekuan bahkan pembubaran,” kata Joko. 

Hakim Agung Prof Dr Surya Jaya menyebutkan Perma 13/2016 sangat dinanti oleh penegak hukum. Sebab, sebelumnya tidak ada tata cara pemidanaan korporasi meski telah diatur dalam berbagai Undang-undang. 

“Peraturan ini dinilai memberikan kepastian hukum,” ulasnya. 

Seminar ini dihadiri Dekan Fakultas Hukum Unsri Dr Febrian, Ketua HIPMI Sumsel Muhammad Akbar Alfaro, dan akademisi serta praktisi hukum di Sumsel. Turut hadir menjadi pembicara yakni Wakil Ketua KPK RI Laode M Syarif, Hakim Agung Prof Surya Jaya, dan Dosen Unsri, Dr Ruben Achmad. (Ari)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here