DPD PAN OKU Serahkan Kepengurusan Hasil Musdalub ke KPU

Ketua DPD PAN OKU Mirza Gumay

Baturaja, SumselSatu.com

Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diketahui telah mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk menyerahkan SK pengesahan DPD PAN OKU hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) beberapa waktu lalu.

Dokumen tersebut diserahkan oleh Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPD PAN OKU, dan diterima oleh Kasubag Hukum KPU OKU, Aidil Syahputra, SH.

Selain menyerahkan SK Pengesahan, Mirza Gumay, SIP, sebagai Ketua DPD PAN OKU hasil Musdalub periode 2018-2020, disertakan pula surat pengantar pemberitahuan SK Nomor PAN/ 06.07/ A/ K-S/ 04/ IV/ 2018 tanggal 16 April 2018.

Kemudian, dilampirkan pula SK pemberhentian sementara H Rusli Matdian sebagai Ketua DPD PAN OKU, serta SK pengesahan RM Husin Arief sebagai Plt Ketua DPD PAN OKU.

Kepada wartawan saat dihubungi, Ketua DPD PAN OKU Mirza Gumay membenarkan hal tersebut. “Selain ke KPU OKU, tiga surat tersebut juga diserahkan ke Kesbang,” ujar Mirza.

Menurut Mirza, dengan telah diserahkannya SK pengesahan Ketua DPD PAN OKU yang baru hasil musdalub oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumsel, membuktikan bahwa kepengurusan PAN di bawah kendalinya adalah sah.

Oleh sebab itupula, secara otomatis SK baru hasil Musdalub itu membatalkan SK lama.

“Musdalub membatalkan hasil Musda yang lama. Dan perlu diketahui bahwa proses semua ini, telah sesuai ketentuan serta AD ART partai,” tegas dia.

Mirza juga bijak menyebut bahwa jika ada pihak yang tidak puas terkait hal itu, dipersilahkan menempuh jalur mahkamah partai.

Yang jelas, SK baru hasil Musdalub ini dapat menjadi pegangan bagi KPU di kemudian hari. Termasuk tidak ragu untuk menerima sodoran Daftar Caleg Sementara (DCS) dari DPD PAN OKU pada saatnya nanti.

“Kami berkeyakinan KPU akan bijak dan mereka pasti akan berdasarkan SK baru itu. Kalau ada yang tidak puas silahkan bawa ke ranah partai,” pungkasnya. #ori

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here