DPRD Palembang Minta Pengelola PTC Revisi Izin Amdal

BAHAS AMDAL – Rapat antara Komisi III DPRD Palembang dan pengelola PTC serta KAKP di ruang rapat Komisi III DPRD Palembang membahas amdal dalam perizinan PTC, Kamis (18/10/2018). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

DPRD Kota Palembang minta kepada PT Pandalima Halim Bersama selaku pengelola Palembang Trade Center (PTC) untuk merevisi izin amdal salah satu kawasan pusat perbelanjaan di Palembang ini.

Permintaan tersebut diutarakan saat rapat Komisi III DPRD Palembang dengan PT Pandalima Halim Bersama dan Komite Aliansi Peduli Palembang (KAPP) di ruang rapat Komisi III DPRD Palembang, Kamis (18/10/2018). Rapat itu memang membahas terkait izin amdal PTC mall.

Anton Noerdin, anggota Komisi III DPRD Palembang yang memimpin diskusi ini mengatakan, pihaknya telah mempelajari persoalan amdal PTC yang disoal pihak KAKP.

“Setelah kami pelajari, ternyata Walikota sudah mengeluarkan keputusan bahwa sejak 2003 PTC sudah mempunyai amdal,” ujar Anton.

Selanjutnya, pada 2016 PTC mengajukan rivisi perizinan dan tahun 2017 sudah ada keputusan Walikota Palembang terhadap revisi tersebut.

“Ada niat baik dari PTC yang telah mau mengurusi permasalahan ini. Tentunya, dari pengurusan IMB dan izin lainnya,” beber Anton.

Diakui Anton, untuk kondisi terkini, perlu dilihat lagi kesesuaian izin yang telah ada dengan keadaan di lapangan. Jika memang sudah tidak sesuai lagi, berarti ada kesalahan.

“Kalau memang terjadi ketidaksesuaian pembangunan dengan izin yang dikeluarkan baru kita bisa mengatakan PTC bersalah.  Akan dilihat lebih lanjut perkembangan di lapangan selagi PTC mengurusi dan memenuhi izin amdal yang berlaku. Diharapkan, pihak KAKP ikut berpartisipasi dalam melihat kondisi pembangunan yang selayaknya terhadap dampak lingkungan,” ujar dia.

Sementara juru bicara KAKP  Andreas OP mengatakan, izin lingkungan PTC ada revisi dokumen,  teknis izin sudah ada amdal. “Kita bersikap tegas, nanti DPRD Kota Palembang, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, Camat, untuk mengecek langsung apakah izin amdalnya sesuai atau tidak, ” kata Andreas.

Untuk Sertifikat Layak Fungsi Gedung (SLFG) PTC,  lanjut Andreas,  itu juga akan ditelusuri. Dari sidak itu, akan dilihat data yang ada. “Tuntutan kita tetap, penutupan PTC,” tandasnya.

Pada pertemuan ini, General Manager PT Pandalima Halim Bersama, Candy Suryono menuturkan,  telah dijelaskan dalam izinnya sudah ada terkait amdal.

“Kepemilikan amdalnya satu, itu tidak masalah. Dalam kontennya masing-masing, untuk izinnya satu,” jelas Candy.

Terkait desakan KAPP untuk penutupan PTC, Candy menjelaskan, itu bukan wewenangnya. “Kami tidak bisa memberikan komentar. Kita ada amdalnya dan adendumnya,” tegas dia.

Terkait kelayakan fungsi gedung, menurut Candy, itu akan dinilai setelah gedung baru untuk bioskop selesai. “Bisa ditanyakan ke Dinas PU PR Kota Palembang, setelah dibangun baru dinilai layak atau tidak,” tukasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here