Driver Online Datangi Dishub Sumsel, Keluhkan Aturan Permenhub No 108

Suasana pertemuan ADO dan Dinas Perhubungan Sumsel

Palembang, SumselSatu.com

Asosiasi Driver Online (ADO)  mengeluhkan aturan Permenhub No 108 Tahun 2018 yang dinilai banyak merugikan mereka. Untuk itu, demi menyuarakan keluhan ini, ADO melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi untuk mencari kejelasan.

Ketua ADO Sumsel, Yoyon Seprianto mengemukakan keluahan driver online seperti permasalahan KIR Kendaraan, SIM A Umum, Asuransi, Aplikator, Badan Hukum serta penempelan stiker.

“Seperti biaya KIR yang mahal. Kami juga keberatan kalau KIR harus diketok pada sasis mobil dan akan menjadikan harga mobil kami menjadi murah kalau akan dijual lagi,” ungkap Yoyon di Kantor Dishub Sumsel, Selasa (30/1/2018).

Terlebih lagi jika harus di pasang stiker untuk setiap taksi online. Dirinya merasa khawatir, karena dengan pemasangan stiker akan mudah dikenali oleh orang-orang yang membenci taksi online.

“Kami tidak mau, jika tidak ada jaminan, bila harus memasang stiker pada kendaraan taksi onlinenya,” ujarnya.

Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan menjawab keluhan dari driver online. Ia menjawab jaminan keamanan bila memasang stiker pada kendaraan bahwa dengan pemasangan stiker merupakan jaminan keamanan diri dan kendaraan bagi driver.

“Dengan pemasangan stiker bahwa taksi online sudah resmi sudah sesuai dengan oeraturan hukum, dengan itu maka akan ada jaminan keamanan diri dan kendaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor Kota Palembang, Niharmanzah mengatakan bahwa KIR  merupakan syarat yang menentukan bahwa kendaraan laik untuk jalan, untuk masalah pemasangan bisa diakomodasi.

“Pemasangan tanda KIR hanya dipasang menggunakan kawat di mesin seperti yang diberlakukan di Jakarta. Tidak diketok di sasis, untuk biaya KIR tidak seperti informasi yang beredar, hanya Rp60 ribu per enam bulan,” jelasnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here