Dukungan Ganda, Bakal Disanksi Pengurangan Dukungan

DUKUNGAN GANDA---Foto Bersama usai sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP) yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Sumsel , Senin (2/4/2018). (FOTO : SS1/Yanti)

Palembang, SumselSatu.com

Kebijakan KPU terhadap hasil analisa satu orang dukungan ganda untuk calon anggota DPD RI akan diberikan sanksi pengurangan jumlah dukungan. Pengurangan jumlah dukungan mencapai 50 kali temuan bukti data yang digandakan.

Hal ini terungkap dalam sosialisasi dan bimbingan teknis penggunaan sistem informasi perseorangan peserta pemilu (SIPPP) yang dilaksanakan di aula KPU Provinsi Sumsel, Senin (2/4/2018).

Komisioner KPU Sumsel Ahmad Naafi mengatakan, apabila ditemukan dukungan satu pendukung yang ganda lebih dari satu kali, misalnya 4 kali, maka 4 dukungan ganda tersebut akan dikeluarkan 3 yang dikalikan 50. Maka calon DPD tersebut akan mendapatkan sanksi pengurangan 150 dukungan hasil pengalian 3×50 tersebut.

“Apabila ditemukan dukungan ganda satu orang memberikan dukungan lebih dari satu kali ke satu orang calon DPD, akan dikenai sanksi pengurangan jumlah dukungan sebanyak 50 kali temuan bukti data yang digandakan,” ujarnya.

Naafi menjelaskan, sesuai UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu syarat minimal dukungan harus sesuai dengan ketentuan pasal 183 yaitu untuk sumsel dengan jumlah daftar pemilih tetap 5 juta-10 juta minimal harus mengumpulkan dukungan 3000 pemilih.

Syarat minimal persebaran harus sesuai dengan pasal 183 UU Nomor 7 Tahun 2017 yakni 50 persen jumlah kabupaten/kota dan sampel sejumlah 10 persen dari dukungan di tiap kabupaten/kota yang diserahkan oleh bakal calon.

Sementara itu, Komisioner Bagian Hukum KPU Sumsel Alexander Abdullah menambahkqman, penyerahan dokumen syarat dukungan Calon DPD RI akan diserahkan kepada KPU Sumsel 22 April sampai 26 April 2018 mendatang.

“Setelah dukungannya dinyatakan memenuhi syarat calon DPD bisa mendaftar ke KPU Sumsel 9 Juli sampai 11 Juli mendatang,” pungkasnya. #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here