Jakarta, SumselSatu.com
KPK menyerahkan soal eks koruptor yang maju sebagai caleg kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakatlah yang berhak menilai hal tersebut.
“Kalau di sisi penindakan, kita nggak bisa ngomong apa-apa. Katakan dia sudah divonis. Dia sudah menebus dosanya. Kita nggak boleh ngomong apa-apa. Tapi kalau dari sisi pencegahan, di mana-mana perlu track record orang. Tapi kalau orang itu berubah, apa KPK mesti mencampuri itu? Ya nggak juga. Nanti masyarakat yang menilai,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Saut mengatakan ada kemungkinan seseorang bisa berubah menjadi lebih baik. Pilihan caleg, menurutnya, menjadi hak masyarakat.
“Tapi juga kita harus bahas juga ada orang yang sudah tobat. Masak kita benci yang sudah tobat. Tapi kalau rakyat pemaaf, ya nggak apa-apa. Itu pilihan rakyat,” tuturnya.
KPU sebelumnya membuat aturan soal larangan eks koruptor nyaleg. Aturan itu tertuang dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
PKPU itu kemudian digugat sejumlah pihak lewat uji materi ke Mahkamah Agung. Setidaknya ada lima gugatan terkait PKPU itu, yakni Patrice Rio Capella, Darmawati Dareho, Al Amin Nasution, Sarjan Tahir, dan Wa Ode Nurhayati. #min/dtc