Kabalitbangda PALI Ditahan Karena Jadi Tersangka Korupsi

DIWAWANCARAI-----Abu Hanifah saat diwawancarai wartawan sebelum dibawa ke Lapas Muara Enim. (FOTO: SS1/HABIBI)

PALI, SumselSatu.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melakukan penahanan terhadap Abu Hanifah, Senin (9/12/2019). Abu yang menjabat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Kabalitbangda) PALI itu menjadi tersangka perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Kami melakukan penahan terhadap AH (Abu Hanifah-red). Dua alat bukti kami temukan, diduga melakukan tindakan korupsi anggaran Disdik PALI, tepatnya uang makan pegawai dan guru,” ujar Marcos Simaremare, SH, MHum, Kepala Kejari (Kajari) PALI.

Marcos menyampaikan, pihaknya menetapkan Abu sebagai tersangka pada 4 Desember 2019. Setelah menjalani pemeriksaan tadi, Abu ditahan Kejari dan dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muara Enim.

Penyidik Kejari menyangka Abu melakukan korupsi  uang pada Disdik PALI Tahun Anggaran 2017. Kala itu, Abu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) PALI.

Marcos menyampaikan, penahanan dilakukan selama dua puluh hari ke depan.

“Tersangka dititipkan di Lapas Kelas II B Muara Enim. Tersangka selama penyidikan bersikap kooperatif,” kata Kajari PALI.

Kajari mengatakan, dugaan kerugian negara Rp573 juta.

“Keseluruhan memang ada sekitar Rp700 juta lebih, tapi sebagian telah dikembalikan. Dengan rincian pengembalian tanggal 16 Juli 2019 sebesar Rp40 juta dan 1 Oktober 2019 sebesar Rp160 juta, total ada Rp200 juta. Dan beberapa hari lalu secara kooperatif tersangka memberikan uang, tepatnya tanggal 3 Desember sebesar Rp100 juta untuk barang bukti,” terang Marcos.

Kajari menambahkan, pihaknya baru menetapkan satu tersangka dalam perkara itu. Tidak menutup kemungkinan aka nada tersangka baru.

Abu saat ditanya wartawan, mengaku salah.

“Memang saya akui salah, dananya sebesar Rp700 juta sekian, tapi sudah saya setor sebagian. Atas putusan ini saya ikuti aturan hukum,” ujar Abu. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here