Kapolda Sumsel Berikan 53 Pin Emas dan 125 Piagam Penghargaan

PIN EMAS-----Wakapolda Sumsel M Zulkarnain saat menyematkan Pin Emas Kapolda Sumsel kepada personel pada apel di Lapangan Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (7/7/2025). (FOTO: IST/DOK.HUMAS POLDA SUMSEL)

Palembang, SumselSatu.com

Kapolda Sumsel Irjenpol Andi Rian R Djajadi, SIK, MH memberikan 53 pin emas dan 125 piagam penghargaan kepada Anggota Polri yang berada di jajaran Polda Sumsel. Selain itu diberikan juga enam Piagam Penghargaan Kapolri.

Pemberian pin dan piagam penghargaan dilaksanakan pada apel di Lapangan Mapolda Sumsel, Palembang, Senin (7/7/2025).

Apel dipimpin Wakapolda Sumsel Brigjenpol M Zulkarnain, SIK, MSi. Dalam amanatnya yang dibacakan Wakapolda, Kapolda Sumsel mengatakan, penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada personel yang telah menunjukkan dedikasi dan kinerja luar biasa.

“Sebanyak 184 penghargaan kami berikan kepada personel yang berprestasi. Terdiri dari enam Piagam Penghargaan Kapolri, 53 Pin Emas Kapolda, dan 125 Piagam Penghargaan Kapolda Sumsel,” ujar Zulkarnain.

Penghargaan tersebut diberikan atas beragam capaian, diantaranya pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan senilai Rp841 juta oleh Ditreskrimum dan Polres Muba, puluhan kilogram narkotika oleh Satresnarkoba Polrestabes Palembang, serta terobosan kreatif berupa pembuatan speed boat ambulance oleh Satpolairud Polres Banyuasin.

Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada personel Bidhumas Polda Sumsel atas kontribusi aktif dalam unggahan konten digital melalui SPIT, yang mengantarkan Polda Sumsel meraih peringkat pertama nasional dalam Rakernis Divhumas Polri Tahun 2025.

“Penghargaan ini merupakan bentuk kepedulian pimpinan terhadap kinerja anggota. Sebaliknya, kami juga akan memberikan sanksi tegas kepada personel yang melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik,” kata Wakapolda.

Kegiatan apel dihadiri para pejabat utama Polda Sumsel, Kapolres, perwira, bintara, tamtama, dan ASN Polda Sumsel. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here