Karhutlah Tunjukkan Adanya Persoalan Pengelolaan Alam

“Dari sudut pandang arsitektur lanskap, Karhutlah menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan bentang alam,” katanya.

FOTO: NET

Palembang, SumselSatu.com

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah) yang kembali terjadi di Sumatera Selatan harus menjadi peringatan serius. Penanganan tidak cukup hanya dilakukan ketika api sudah membesar dan terjadi kabut asap.

“Karhutlah tidak boleh terus menjadi persoalan berulang yang kita hadapi setiap musim kemarau,” ujar Sri Novi Adrianti, Ikatan Arsitek Lanskap Indonesia (IALI) Sumsel kepada SumselSatu.

“Penanganannya (Karhutlah-red) tidak cukup ketika api sudah muncul. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan menjaga tata air, mengelola lahan rawan, memulihkan vegetasi, memperkuat pengawasan, serta memastikan aturan benar-benar ditegakkan,” tambahnya.

Persoalan Karhutlah bukan semata-mata persoalan pemadaman api, tetapi persoalan pengelolaan bentang alam, tata air, tata guna lahan, perlindungan kawasan gambut, serta pengawasan terhadap aktivitas manusia di kawasan rawan Karhutlah.

Sri Novi mengatakan, dari perspektif arsitektur lanskap, pencegahan harus menjadi prioritas melalui perlindungan dan pemulihan lahan gambut, pengendalian tata air agar gambut tidak mengering, rehabilitasi vegetasi, pemetaan kawasan rawan, serta perencanaan lanskap yang mempertimbangkan risiko kebakaran.

Sri Novi menyampaikan, Provinsi Sumsel telah memiliki Perda Provinsi Sumatera Selatan No 8 Tahun 2016 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan/atau Lahan, yang mencakup pencegahan, penanggulangan, penanganan pascakebakaran, peningkatan kesadaran masyarakat, pembinaan dan pengawasan, penyidikan hingga ketentuan pidana. Pada tingkat nasional, pengendalian Karhutlah juga telah diatur antara lain melalui UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, serta PP No 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan/atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Karhutlah. PP tersebut masih tercatat berlaku.

“Dari sudut pandang arsitektur lanskap, Karhutlah menunjukkan adanya persoalan dalam pengelolaan bentang alam,” katanya.

Sri Novi Adrianti,
Ketua IALI Sumsel.
(FOTO: DOK.PRIBADI)

“Kita harus melihat hubungan antara lahan gambut, air, vegetasi, penggunaan lahan dan aktivitas manusia sebagai satu kesatuan. Jangan sampai masyarakat terus menanggung dampak kesehatan, ekonomi dan lingkungan akibat kebakaran yang berulang,” tambah Sri Novi.

IALI mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bersama pemerintah kabupaten/kota, aparat penegak hukum, masyarakat, dunia usaha dan para profesional lingkungan untuk menjadikan pengelolaan lanskap berbasis risiko Karhutlah sebagai bagian dari strategi jangka panjang Sumsel. #doed

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here