Edarkan Narkotika, 2 Janda Jadi Terdakwa  

Saksi mengatakan, menurut pengakuan Nur Isnaini, shabu-shabu yang ada di dalam lipatan tisu milik Vivin. Kata saksi, terdakwa Vivin mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Emn (DPO), dan sudah tiga kali.

PERSIDANGAN---Terdakwa Nur Isnaini dan Vivin Yulianti saat menjalani persidangan di suang sidang PN Palembang, Senin (5/10/2026). (FOTO: SS1/ANTON R FADLI)

Palembang, SumselSatu.com

Karena didakwa menjadi pengedar narkotika jenis shabu-shabu, Vivin Yulianti binti Pendi, dan Nur Isnaini alias Fellysha Maharani binti Sutohir menjadi terdakwa. Kedua terdakwa mengaku sebagai janda dan masing-masing memiliki satu orang anak.

Pada Senin (5/10/2026), Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Palembang menghadirkan satu orang saksi untuk dimintai keterangan di persidangan, yakni Anggota Polri yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Saksi, seorang polisi yang bertugas di Satresnarkoba Polrestabes Palembang mengatakan, mereka terlebih dahulu melakukan penggerebekan di kediaman Nur Isnaini di rumah susun (Rusun).

“Saat itu Nur Isnaini sedang duduk di lantai,” ujar laki-laki yang menjadi saksi dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim RA Asriningrum Kusumawardhani, SH, MH itu, kedua terdakwa didampingi Pengacara Eka Sulastri, SH dari Posbakum PN Palembang.

Dari dakwaan JPU diketahui,  Terdakwa I Nur Isnaini disergap di Lantai II Rusun Blok 46 di Jalan Brigjen Dani Effendi, RT09, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) I, Palembang, pada Senin (20/4/2026) malam. Polisi mendapatkan sebungkus shabu-shabu, dan lipatan tisu yang di dalamnya terdapat shabu-shabu. Belakangan diketahui, shabu-shabu itu memiliki netto 4,284 gram. Selain itu, ada juga sekop plastik dari pipet. Dua handpone (HP) juga dijadikan barang bukti.

Kepada polisi, Nur Isnaini mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Terdakwa II Vivin Yulianti. Polisi kemudian menangkap Vivin di Jalan RA Abusamah, Kelurahan Pipa Reja, Kecamatan Kemuning, Palembang.

“Menurut keterangan terdakwa Nur Isnaini beli dari Vivin untuk dijual lagi. Terdakwa mengaku dua kali beli dari Vivin. Kemudian kami menangkap Vivin, diamankan juga HP,” ujar saksi.

Saksi mengatakan, menurut pengakuan Nur Isnaini, shabu-shabu yang ada di dalam lipatan tisu milik Vivin. Kata saksi, terdakwa Vivin mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Emn (DPO), dan sudah tiga kali.

“Belum Pak, DPO (Emn-red),” jawab saksi menjawab pertanyaan hakim apakah Emn sudah ditangkap atau belum.

Atas keterangan saksi itu, kedua terdakwa membenarkan.

Pertanyakan Saksi Penangkapan dan Pengejaran Emn

Dalam persidangan itu, hakim juga mempertanyakan apakah ada saksi dari masyarakat atau tidak saat penangkapan Nur Isnaini.

“Ada saksi dari masyarakat?,” tanya Hakim RA Asriningrum Kusumawardhani.

“Tidak ada orang di sana,” jawab saksi.

“Kan ada Pak RT,” kata hakim lagi.

Hakim mengatakan, saksi dari masyarakat saat melakukan penangkapan diperlukan guna mencegah jangan sampai ada penilaian bahwa ada rekayasa perkara. Hal itu juga akan menguatkan polisi jika terdakwa mengajukan praperadilan.

“Eman dikejar tidak?,” tanya hakim.

Polisi yang menjadi saksi mengatakan, pihaknya telah melakukan penyergapan di kediaman Emn.

“Di sana sudah tidak ada orang lagi,” jawab saksi.

Saksi menyatakan, bahwa peran Nur Isnaini dan Vivin adalah pengedar. Tes urine juga dilakukan kepada kedua terdakwa. Hasilnya positif mengandung zat narkotika.

Tetangga Sebelah Kamar Beli Shabu-shabu Sebelum Terdakwa Digerebek

Terdakwa Nur Isnaini mengaku, sebelum penggerekan, ia menjual shabu-shabu kepada perempuan yang tinggal di sebelah kamar sewanya.

“Rp100ribu, satu kali itulah,” ungkap Isnaini yang mengaku janda dengan satu anak itu.

Isnaini yang hanya tamat SLTP itu mengatakan, HP Vivo miliknya dijadikan barang bukti. Sedangkan HP Vivin adalah merek Realme.

Isnaini mengaku, sehari-hari ia ikut jualan nasi dengan Vivin. JPU David Erikson Manalu, SH juga mempertanyakan pekerjaan Vivin yang saat ditangkap polisi berada di homestay atau rumah kos.

“Kenapa di homestay?. Kan rumah kamu ada?. Anak kamu dimana?,” tanya JPU.

Vivin yang tamat SLTA itu mengaku bahwa anaknya ada di rumah orangtua.

Hakim Chandra Gautama, SH, MH mempertanyakan alasan kedua terdakwa menjual shabu-shabu, padahal keduanya mengaku berjualan nasi.

“Dagang nasi itulah yang halal,” kata Chandra sambil mengingatkan agar kedua terdakwa tidak lagi mengulangi perbuatan mereka.

Vivin mengaku mendapatkan shabu-shabu dari Emn di kawasan Gandus, Palembang. Hakim Agung Ciptoadi, SH, MH tidak menyakini jika Vivin baru satu kali mengambil shabu-shabu dari Emn.

“Nggak mungkin satu kali beli langsung Rp2juta,” kata hakim.

Kedua terdakwa menangis saat hakim menasehati mereka.

JPU David Erikson Manalu, dan Muhammad Ichsan Syaputra, SH mendakwa Nur Isnaini dan Vivin melanggar Pasal 114 (1) junto Pasal 132 (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 (1a) UU No 1/2023 tentang KUHP.

Pernah Dihukum 2 Tahun Penjara

Di persidangan, terdakwa Vivin mengakui pernah menjalani hukuman pidana dalam perkara lain. Hasil penelusuran SumselSatu di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang diketahui, pada Februari 2020 lalu, Vivin Yulianti alias Cece binti Fendy dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara, potong masa tahanan.

Majelis hakim PN Palembang memvonis Vivin melakukan tindak pidana turut serta melakukan pemalsuan surat. Sebelumnya, JPU Dyah Rahmawati, SH menuntut majelis hakim memvonis Vivin melanggar Pasal  263 (1) KUHP junto Pasal 55 (1) ke 1 KUHP, dan menghukum Vivin dua tahun penjara.

Vivin mencetak kupon BBM dari PT Semen Baturaja (Persero) tanpa izin. Kupon BBM Rp50 ribu dan Rp100 ribu. Vivin juga memalsukan cap stempel PT Semen Baturaja (Persero). Vivin mendapat keuntungan Rp35 juta. Atas perbuatan Vivin, PT Semen Baturaja mengalami kerugian Rp 141 juta lebih. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here