
Palembang, SumselSatu.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan hukuman pidana selama 10 tahun penjara terhadap terdakwa M Alfarizi alias Fariz bin M Musa.
Surat tuntutan JPU Desi Arsean, SH dibacakan dalam persidangan di ruang sidang PN Palembang, Senin (5/10/2026). Sidang dipimpin Hakim Sangkot Lumbantobing, SH, MH.
JPU menuntut majelis hakim memvonis M Alfarizi melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang mengakibatkan luka berat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 (2a, c, dan d) UU No 1/2023 tentang KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Desi Arsean.
JPU menuntut majelis hakim agar dalam putusannya nanti menyatakan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat Deluxe warna hitam dengan Nopol BG 4808 AEI, satu kotak handphone (HP) Redmi 9C warna kuning/orange dikembalikan kepada korban. Sedangkan satu hoodie warna hitam putih yang ada bercak darahnya dirampas untuk dimusnahkan.
Atas tuntutan JPU itu, terdakwa Farizi yang didampingi Eka Sulastri, SH, dan Arizal, SH dari Posbakum PN Palembang memohon keringanan hukuman yang akan dijatuhkan majelis hakim kepadanya.
Berpura-pura Minta Tolong Sebelum Menodong
JPU Desi Arsean, SH mendakwa M Alfarizi telah melakukan pencurian, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan pada waktu malam di jalan umum, yang mengakibatkan luka berat bagi orang atau yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu.
Pada Jumat (19/6/2026) sekira Pukul 20:00, korban AS sedang lewat di Jalan Sentosa, Palembang menggunakan sepeda motor Honda Beat Delux hitam BG 4808 AEI.
Ia diminta terdakwa Farizi dan Anton Hermawan bin Sulis (terdakwa berkas terpisah) untuk berhenti. Farizi berpura-pura meminta pertolongan dengan mengatakan sepeda motor miliknya sedang diperbaiki dan minta mengantar ke rumahnya di Jalan Panca Usaha, Palembang.
Tanpa rasa curiga, AS berniat membantu dan mengantar Farizi dan Anton Hermawan. Saat di perjalanan, di Jalan Bungaran V, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, tiba-tiba Anton Hermawan mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dan menodongkannya ke arah perut korban dan mengancam untuk menyerahkan sepeda motor.
AS menolak dan memberontak. Anton Hermawan menyerang korban. AS berusaha mempertahankan sepeda motornya. Melihat AS terjatuh, Anton Hermawan mengambil HP Redmi 9C milik AS, lalu berlari.
AS berteriak minta tolong, dan kemudian datanglah sejumlah warga sekitar untuk membantu dan membawa AS ke rumah sakit. AS menderita banyak luka di tangan, leher depan, leher belakang, pundak belakang, telinga kiri, mulut, lengan bagian kiri, dan tubuh bagian belakang.
Pada Sabtu (20/6/2026), polisi yang memburu Alfarizi berhasil menangkap. Lima hari kemudian, Kamis (25/6/2026), Anton Hermawan juga dibekuk.
Di berkas terpisah, JPU Haryati, SH mendakwa Anton Hermawan bin Sulis dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 479 (2a, c, dan d) dan Pasal 479 (2a dan d) UU No 1/2023 tentang KUHP.
Residivis Pencurian HP dan Sepeda Motor
Dari SIPP PN Palembang diketahui, pada Juni 2018 silam, Majelis Hakim PN Palembang memvonis Anton Hermawan bin Sulis Arodi terbukti melakukan pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana selama satu tahun penjara, potong masa tahanan.
Barang bukti dalam perkara itu, satu HP Black Bery Curve Gemini warna putih milik AH, dan satu sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam dengan Nopol BG 3069 ABE.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah enam bulan dibandingkan tuntutan JPU M Faisal Thaher, SH. Sebelumnya JPU menuntut majelis hakim memvonis Anton Hermawan melanggar Pasal 362 KUHP. #arf









