
Palembang, SumselSatu.com
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pemberian fasilitas pinjaman/kredit bank ‘plat merah’ kepada PT Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) dan PT Sri Andal Lestari (SAL).
“Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP, maka menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Sumsel Dr Ketut Sumedana, SH, MH, dalam konferensi pers, Senin (10/11/2025).
Ketut didampingi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus Kejati) Sumsel Dr Adhryansyah, SH, MH, menyampaikan, keenam tersangka adalah WS (Direktur PT BSS 2016-sekarang, Direktur PT SAL 2011-sekarang), dan MS (Komisaris PT BSS 2016-2022).
Kemudian, DO (Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2013), dan ED (Account Officer (AO)/Relationship Manager (RM) Agribisnis Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2010-2012). Lalu, ML (Junior Analis Kredit Grup Analis Resiko Kredit Divisi Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2013), dan RA (RM Divisi Agribisnis Kantor Pusat bank ‘plat merah’ 2011-2019).
Keenam orang itu disangkakan melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana (Primair), dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana (Subsidair).
Ketut menyampaikan, sebelumnya para tersangka telah diperiksa sebagai saksi.

(FOTO: IST/DOK.PENKUM KEJATI SUMSEL)
Tersangka MS, DO, ED, dan RA, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari dari 10-29 November 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang. Sedangkan ML ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Merdeka Palembang.
Sedangkan tersangka WS tidak bisa hadir karena sedang dalam perawatan di salah satu rumah sakit.
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Aspidsus Kejati Sumsel Adhryansyah menyampaikan, pada 2011 PT BSS melalui WS mengajukan permohonan kredit investasi kebun inti dan plasma atas nama PT BSS sebesar Rp760,856 miliar (M).
Selanjutnya, pada 2013, WS mengajukan permohonan kredit serupa atas nama PT SAL ke Kantor Pusat Bank di Jakarta Pusat sebesarRp677 M.
Adhryansyah menyampaikan di lapangan Direktur Utama PT BSS melakukan sosialisasi ke petani plasma dan juga berhubungan langsung dengan instansi terkait untuk memperlancar proses permohonan pengajuan pinjaman kredit tersebut.
Pada saat pengajuan kredit, permohonan diajukan ke Divisi Agribisnis. Selanjutnya ditugaskan tim yang melakukan penilaian.
“Syarat kelayakan pengajuan kredit dimaksud telah melakukan kesalahan dalam hal memasukan fakta dan data yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit, sehingga menyebabkan pemberian kredit tersebut bermasalah, seperti syarat agunan, pencairan plasma, dan kegiatan pembangunan kebun yang tidak sesuai tujuan pemberian kredit” terang Adhryansyah didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasinpenkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH.
PT SAL dan PT BSS mendapatkan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon PT SAL Rp862,250 M, dan PT BSS Rp900,666 M. Kredit tersebut saat ini mengalami Kolektabilitas 5 (macet).
Estimasi kerugian negara sebesar Rp1,689 triliun (T) lebih. Nilai asset yang telah dilakukan pelelangan dan sudah disita penyidik senilai Rp506,150 M. Dari pengurangan itu estimasi kerugian negara Rp1,183 T lebih.
Vanny Yulia Eka Sari menyampaikan, jumlah saksi yang sudah diperiksa dalam perkara itu sedikitnya 107 orang. #arf









