
Palembang, SumselSatu.com
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) nonaktif, Lukman, SH menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).
Lukman didakwa menerima suap dari sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di Muratara yang mengurus kenaikan pangkat maupun alih jenjang jabatan fungsional.
Lukman menjalani sidang perdana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (22/10/2026). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau membacakan surat dakwaan. JPU dalam perkara ini adalah Hendra, SH, Sumar Herti, SH, dan Rahmawati, SH.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, terdakwa Lukman mengubah mekanisme pelayanan kepegawaian dengan mewajibkan ASN menghadap dirinya terlebih dahulu untuk mendapatkan disposisi sebelum berkas diproses operator.
“Padahal, mekanisme tersebut dinilai tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditetapkan BKPSDM Muratara,” ujar JPU.
JPU menyampaikan, BKPSDM Muratara memiliki SOP pengusulan kenaikan pangkat melalui Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN). Namun, sejak Februari 2026, terdakwa diduga menginstruksikan seluruh ASN dan staf BKPSDM agar setiap urusan kepegawaian harus melalui dirinya terlebih dahulu.
“Mulai sekarang seluruh urusan kepegawaian harus melalui aku dulu atau menghadap Zelda terlebih dahulu,” demikian pernyataan terdakwa yang dikutip dalam surat dakwaan.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengungkapkan sejumlah ASN diduga memberikan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp50 ribu hingga Rp1 juta, agar pengurusan berkas mereka dapat diproses.
Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui staf sekretariat BKPSDM bernama Zelda Relistia atau diserahkan langsung kepada terdakwa. Setelah uang diberikan, terdakwa disebut membubuhkan disposisi pada berkas pengajuan dan menunjuk operator yang akan memprosesnya.
Sejumlah ASN yang disebut dalam dakwaan berasal dari berbagai instansi, seperti RSUD Rupit, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial, Dinas Komunikasi dan Informatika, hingga tenaga pendidik di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muratara.
Perkara ini muncul setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 27 April 2026 lalu. Polisi mengamankan tas punggung hitam berisi uang Rp5 juta dalam pecahan Rp50 ribu. Polisi juga menyita buku catatan yang memuat nama-nama ASN yang mengurus kenaikan pangkat atau alih jenjang jabatan fungsional. Petugas juga menemukan amplop putih berisi uang Rp500 ribu bertuliskan nama Istila’a dan keterangan jabatan fungsional di Dinas Kesehatan.
Lukman didakwa melanggar Pasal 12e UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan JPU, terdakwa menyatakan, tidak akan mengajukan perlawanan. #arf









