Menang Praperadilan, Penetapan Albert Sebagai Tersangka Tidak Sah

“Keputusan hakim sudah sangat mewakili rasa keadilan bagi kami. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan seluruh dalil yang kami sampaikan. Penetapan tersangka terhadap klien kami memang tidak sah karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum Albert kepada wartawan usai persidangan.

PRAPERADILAN---Sidang perkara praperadilan yang diajukan Albert di ruang sidang PN Palembang, Jumat (23/10/2026). (FOTO: SS1/IST/HMN)

Palembang, SumselSatu.com

Pengadilan Negeri (PN) Palembang mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Albert John Lorenz anak dari Johan Janto, BSc. Penetapan Albert sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Sumsel (Termohon I) dinilai hakim tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.

Putusan hakim tunggal, Parmatoni, SH, MH, atas perkara Nomor 35/Pid.Pra/2026/PN Plg dibacakan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (23/10/2026).

“Keputusan hakim sudah sangat mewakili rasa keadilan bagi kami. Dalam putusan tersebut, hakim mengabulkan seluruh dalil yang kami sampaikan. Penetapan tersangka terhadap klien kami memang tidak sah karena tidak didasarkan pada alat bukti yang cukup,” ujar Titis Rachmawati, SH, MH, CLA, Kuasa Hukum Albert kepada wartawan usai persidangan.

Titis Rachmawati, SH, MH. (FOTO: DOK.SS1)

Titis yang didampingi Bayu Prasetya Andrinata, SH, dan Andre Yunialdi, SH, MH, mengatakan, berdasarkan pertimbangan yang disampaikan dalam persidangan, alat bukti yang dihadirkan penyidik Polda Sumsel dinilai tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Bukti-bukti yang dihadirkan itu berupa catatan-catatan, bukan merupakan salah satu alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum,” kata salah satu pengacara senior di Sumsel itu.

Kata Titis, perkara yang menjerat Albert berawal dari hubungan hukum kontraktual antara PT Soekarno-Habumi dengan Elis. Perselisihan disebut muncul karena adanya ketidaksepakatan dalam hubungan kontraktual tersebut.

Saat itu, Albert disebut bekerja sebagai karyawan PT Soekarno-Habumi dan membantu pihak pembeli rumah untuk meminta perhitungan harga apabila dilakukan perluasan bangunan.

Menurut Titis, berdasarkan informasi yang diterima dari kliennya, persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dituduhkan kepada Albert.

“Menurut informasi yang kami terima dari klien, Elis sebenarnya tidak mampu melanjutkan pembayaran cicilan. Namun, kemudian muncul skenario seolah-olah klien kami melakukan penipuan atau penggelapan. Itu yang menurut kami terjadi,” kata Titis.

Kata Titis, pihaknya menilai Albert sejak awal terkesan mengalami kriminalisasi akibat persoalan yang berawal dari sengketa kontraktual tersebut. Perselisihan kontraktual antara PT Soekarno-Habumi dan Elis sebelumnya telah diputus melalui perkara perdata di tingkat PN dan Pengadilan Tinggi (PT). Dalam putusan perkara perdata tersebut, pihak kliennya dimenangkan dan hubungan kontraktual yang menjadi pokok perselisihan telah dibatalkan.

Titis juga menyampaikan bahwa terdapat putusan terkait perbuatan melawan hukum yang menurut pihaknya berkaitan dengan tindakan mendiskreditkan PT Soekarno-Habumi selaku pengembang perumahan melalui pemberitaan yang dianggap tidak benar.

Terkait langkah hukum setelah putusan praperadilan, Titis mengatakan akan berkoordinasi dengan Albert.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan klien. Yang jelas, sejak awal klien kami, khususnya Albert, merasa terkesan dikriminalisasi,” kata Titis.

Hakim PN Palembang menyatakan tindakan Termohon I yang telah menetapkan Pemohon Albert sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim menyatakan surat penetapan tersangka itu tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hakim menyatakan penyidikan terhadap diri Pemohon berdasarkan juga tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Hakim juga menyatakan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P-21) yang diterbitkan Termohon II (Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan) adalah tidak sah dan batal demi hukum, karena didasarkan pada penyidikan dan penetapan tersangka yang tidak sah. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here