KPU Kota Palembang Buka Pendaftaran Bacaleg

Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partmas dan SDM KPU Kota Palembang Kurniawan. (FOTO: IST)

Palembang, SumselSatu.com

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palembang, membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari 18 partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2024), mulai 1-14 Mei 2023.

Anggota KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partmas dan SDM KPU Kota Palembang Kurniawan, SE, MM, menyampaikan bahwa pendaftaran Bacaleg berdasarkan Peraturan KPU Nomor: 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

“Parpol dapat mencalonkan caleg maksimal 100 persen dari jumlah kursi di tiap daerah pemilihan,” ujar Kurniawan, Minggu (30/4/2023).

Kurniawan mengatakan, Bacaleg yang boleh mendaftar dari setiap parpol maksimal 50 orang, yang tersebar di 6 Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di Kota Palembang. Sementara alokasi kursi di masing masing dapil antara lain, Dapil 1 sebanyak 10 kursi, Dapil 2 sebanyak 11 kursi, Dapil 3 sebanyak 6 kursi, Dapil 4 sebanyak 9 kursi, Dapil 5 sebanyak 6 kurso, Dapil 6 sebanyak 8 kursi

Kurniawan menerangkan, proses pendaftaran dengan mekanisme less paper atau tanpa kertas yang artinya parpol mengunduh dan mengunggah dokumen secara digital di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU.

“Setelah lengkap baru daftar ke KPU Kota Palembang tanpa membawa dokumen para Bacaleg,” katanya.

Ia menyampaikan, KPU Kota Palembang juga membuka helpdesk dan mempersilakan parpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi ke KPU Kota Palembang. Fasilitas tersebut disediakan agar proses pendaftaran secara digital tersebut dapat berjalan dengan baik.

“KPU Kota Palembang berharap parpol dapat melaksanakan semua tahapan pendaftaran dengan baik sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,” katanya. #Nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here