
Palembang, SumselSatu.com
KPU Sumsel menyerahkan bahan kampanye pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018 ke kabupaten/kota, Jumat (16/3). Total bahan kampanye yang diserahkan ke seluruh kabupaten/kota sebanyak 2.551.465 lembar terdiri dari selebaran, brosur, pamfleat dan poster.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KPU Sumsel Aspahani saat penyerahan bahan kampanye secara simbolis di KPU Kota Palembang, Jumat (16/3/2018).
Aspahani mengatakan, hari ini KPU Sumsel memfasilitasi penyerahan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamfleat dan poster. “Setelah diberikan ke KPU kabupaten/kota maka akan langsung diserahkan ke pasangan calon,” ujarnya.
Dia menjelaskan total bahan kampanye yang dibuat sebanyak 2.551.465 lembar. Di mana setiap selebaran, brosur, pamflet dan poster dibuat sebanyak 637.866 lembar. Jadi, dari 637.866 lembar selebaran, brosur, pamfleat dan poster dibagi 4 paslon.
“Untuk ukuran selebaran 8,5×21 cm, brosur 21×29 cm, pamflet 21×2 cm dan poster 40×60 cm. Paslon diperbolehkan memperbanyak lagi dengan dengan persentase 100 persen,” ucapnya.
Sedangkan untuk alat peraga kampanye (APK) kata Aspahani, saat ini masih proses lelang. “Untuk baleho dan spanduk masing-masing sebanyak 5 lembar di setiap kabupaten/kota. Berdasarkan aturan, paslon hanya boleh membuat 150 persen dari jumlah yang dikeluarkan KPU Sumsel. Jadi paslon diperbolehkan membuat 8 baleho dan spanduk di setiap kabupaten/kota. Sedangkan untuk titik pemasangan di setiap kabupaten/kota sudah diatur oleh KPU Sumsel,” bebernya.
Aspahani menegaskan, paslon boleh memperbanyak spanduk dan baleho 8 lembar di setiap kabupaten/kota. Namun ukurannya harus sama dengan yang dikeluarkan KPU Sumsel. “Pengawasan pemasangan APK dan bahan kampanye dilakukan Badan Pengawas Pemilu,” pungkasnya. #nti
