
Palembang, SumselSatu.com
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang memutuskan menolak gugatan Pengugat dalam perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG. Masa persidangan perkara itu telah lebih dari dua bulan.
Penggugat adalah RM Ishak Badaruddin. Tergugat I adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel), dan Tergugat II Intervensi adalah pasangan Herman Deru-Mawardi Yahya.
Pada pembacaan putusan, Rabu (26/9/2018) siang, Ketua Majelis Hakim Firdaus Muslim, SH, didampingi Hakim Anggota Rachmadi, SH, dan Sahibur Rasid, SH, MH. Mereka dibantu Panitera Pengganti Rina Zaleha.
Pembacaan putusan sempat molor dari waktu yang dijadwalkan. Sebelumnya, persidangan akan dimulai pada pukul 10:00. Namun, pada sekitar 12:30, persidangan baru berlangsung.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan menolak gugatan Penggugat RM Ishak.
Firdaus Muslim mengatakan, obyek sengketa adalah Keputusan KPU Provinsi Sumsel Nomor 1/PL.03.3-Kpts/16/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2018, lampiran Keputusan Nomor 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018, khusus Nomor Urut Pendaftaran 2 atas nama Calon Gubernur Sumsel Herman Deru dan Calon Wakil Gubernur Mawardi Yahya.
“PTUN Palembang tidak berwenang menyelesaikan perkara ini. Mengenai kompetensi obsolut, terhadap gugatan penggugat tidak diterima yang mempermasalahkan obyek sengketa. Bukan wewenang PTUN Palembang,” kata Firdaus.
Majelis hakim dalam putusannya juga memutuskan, Penggugat wajib membayar biaya perkara sebesar Rp332 ribu.
Firdaus menambahkan, dengan berakhirnya putusan, maka proses pemeriksaan di PTUN sudah selesai. “Sidang dianggap cukup,” kata Firdaus.
Kuasa Hukum Penggugat RM Ishak, Alamsyah Hanafiah, SH, mengatakan, PTUN Palembang menyatakan tidak berwenang menangani perkara, karena kompetensi obsolut PTUN Medan.
“Kami nyatakan banding PTUN Medan. Detik ini nyatakan banding PTUN Medan. Untuk mengadili pokok perkara ini,” ujar Alamsyah.
“Benar dan tidak benarnya perkara ini tidak diperiksa. Kami akan mengajukan ke PTUN Medan. Kami banding, supaya diperiksa perkaranya di PTUN Medan,” tambahnya.
Kuasa Hukum Tergugat II Intervensi, Rizal Harlubis mengatakan, pihaknya dari awal memperkirakan perkara akan ditolak.
“Mau banding hak mereka. Kami dari Tergugat Intervensi akan melakukan upaya hukum. Kami siap,” kata Rizal.
Sebelumnya, pada Selasa (17/7/2018) lalu, PTUN Palembang menggelar sidang perdana perkara Nomor 39/G/2018/PTUN-PLG. Pada persidangan dibacakan gugatan yang diajukan Ishak selaku Penggugat.
Pengugat meminta Majelis Hakim PTUN Palembang memutuskan dalam penundaan, menerima permohonan penundaan yang diajukan oleh Penggugat. Kemudian, mewajibkan kepada Tergugat untuk menunda pelaksanaan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, Lampiran Keputusan Nomor: 1/PL.03.3-Kpt/16/Prov/II/2018 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018, khusus Nomor Urut Pendaftaran 2, atas nama Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Herman Deru, SH, MM dan Ir H Mawardi Yahya, tanggal 12 Februari 2018, sampai adanya putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam pokok perkara, Penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, menyatakan batal atau tidak sah Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Penggugat juga meminta agar majelis hakim memutuskan, mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018. Kemudian, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara.
Gugatan diajukan karena Penggugat menilai, persyaratan yang disampaikan Deru-Mawardi ke KPU Sumsel cacat hukum dan tidak memenuhi ketentuan yang ada. #nti