
Palembang, SumselSatu.com
Seorang jurnalis atau wartawan dari Ketik.com, Nn, yang melaksanakan tugas jurnalistik di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dilarang mengambil foto atau gambar saat ia meliput sidang perkara Narkotika dengan terdakwa Nur Anisa, Rabu (8/10/2025).
Nn mengatakan, saat ia hendak menggambil gambar atau foto, Hakim Parmatoni, SH, melarangnya.
“Hakim melarang saya mengambil foto. Hei Mas, kalau mau foto izin dulu. Jangan sekarang, kamu mengganggu konsentrasi kami,” ujar Nn menirukan ucapan hakim.
“Terus dia (hakim-red) bilang, kalau mau protes, nanti silahkan protes ke saya,” tambah Nn yang sudah melakukan tugas liputan di PN Palembang sejak 2018 itu.
Padahal, kata Nn, dia telah mengenakan ID Card yang dikeluarkan PN Palembang saat melakukan peliputan. Kartu Identitas wartawan itu untuk wartawan yang bertugas di PN Palembang. Posisinya juga di bagian belakang ruangan sidang.
Terpisah, Juru Bicara PN Palembang Khoiri Akhmadi, SH, MH, yang dihubungi antaranews menyatakan, akan melakukan kroscek kepada majelis hakim yang menggelar persidangan.
“Kami kroscek lebih dahulu dengan majelis yang bersangkutan,” kata Khoiri.
Berdasarkan Pasal 8 Undang-undang (UU) No 40/1999 tentang Pers, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. Pada 4 (2) dinyatakan, terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran. Kemudian, Pasal 4 (3) dinyatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Mendengarkan Keterangan Saksi
Informasi dihimpun SumselSatu, sidang perkara Nur Anisa itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Dua orang polisi yang menjadi saksi menyampaikan kronologi penangkapan dan penemuan barang bukti shabu-shabu seberat 1,465 gram.
Polisi mengungkapkan, shabu-shabu ditemukan terselip di antara papan kayu di teras rumah terdakwa, terbungkus kantong kresek yang di dalamnya juga ada timbangan digital
“Barang itu kami temukan di teras rumah, terselip di antara papan kayu, dibungkus kantong kresek. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut didapat dari seseorang bernama Rendi yang masih buron,” ujar saksi.
Saksi menyampaikan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga terkait aktivitas terdakwa.
“Kami yang menemukan barang itu, bukan ditunjukkan oleh terdakwa. Saat ditangkap, terdakwa bersikap kooperatif,” kata saksi.
Saksi menyebutkan bahwa terdakwa Nur Anisa mengaku telah sekitar satu bulan menjual shabu-shabu dan mendapatkan keuntungan ratusan ribu rupiah untuk dua bungkus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jauhari menyampaikan, shabu-shabu, timbangan digital, dan uang hasil penjualan shabu-shabu disita sebagai barang bukti. Sidang selanjutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan JPU.
Penulusuran SumselSatu di website resmi PN Palembang, Rabu (8/10/2025) malam, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada kolom pidana biasa ditemukan nama terdakwa Nur Anisa bin HAS. Nur terdakwa dalam perkara Narkotika dengan Nomor Perkara 1032/Pid.Sus/2025/PN Plg. Tertulis dalam SIPP, JPU adalah Muhammad Ichsan Syahputra, SH. Tidak ditemukan biodata terdakwa dan isi dakwaan dalam SIPP itu. Pada kolom dakwaan terdapat tulisan ‘Belum Dapat Ditampilkan’. #arf









