Massa Desak Bawaslu Sumsel Proses Kasus Cik Ujang dan Haryanto

Pagar kawat yang dipasang di depan kantor Bawaslu Sumsel membuat pendemo hanya bisa berorasi di luar pagar, Selasa (3/7). (FOTO: SS1/YANTI)

Palembang, SumselSatu.com

Massa gabungan Gerakan Rakyat Anti Politik Uang (GRAPU), Gerakan Rakyat Anti Money Politic (GRAMP), serta Aliansi Kelompok Cipayung Lahat mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel segera memroses laporan kasus dugaan money politic yang dilakukan pasangan Cik Ujang dan Haryanto dalam Pemilukada Lahat 2018.

Desakan dilakukan dengan mendatangi kantor Bawaslu Sumsel di Jakabaring, Palembang, Selasa (3/7) sekitar pukul 14.30 WIB. Berdasarkan pantauan, kantor Bawaslu Sumsel dipasang kawat dan dijaga puluhan polisi. Massa tidak boleh masuk halaman kantor Bawaslu Sumsel sehingga mereka hanya melakukan orasi di depan pintu masuk.

Koordinator GRAPU, Khairul Anwar mengatakan, politik uang adalah kejahatan dalam demokrasi, karena merusak kualitas pemilu, membuat mentalitas masyarakat menjadi koruptif, dan akan melahirkan pemimpin yang koruptif.

Berbagai aturan telah dibuat untuk menjaga agar proses pemilu di Indonesia bebas dari praktik politik uang. Apalagi dalam deklarasi kampanye damai KPU Sumsel dan KPU Kabupaten/Kota di Sumsel yang dilksanakan serentak pada 18 Februari 2018, seluruh pasangan calon peserta pemilukada 2018 juga sudah membuat janji untuk melakukan kampanye tanpa hoax, politik sara, dan politik uang.

“Ternyata,  ada paslon Pemilukada Kabupaten Lahat tahun 2018  yang mengingkari janji tersebut yaitu paslon nomor 3 Cik Ujang dan Haryanto yang mana diketahui telah melakukan praktik politik uang yang terstruktur, sistematik, dan masif. Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi yang kami lakukan, paslon Cik Ujang dan Haryanto melalui tim suksesnya telah membagi amplop berisi uang dengan nominal Rp150 ribu sampai Rp200 ribu kepada masyarakat disertai ajakan memilih paslon nomor 3 pada pemilukada tanggal 27 Juni 2018,” bebernya.

Khairul menjelaskan, politik uang tersebut dilakukan secara terstrukur, sistematik, dan masif karena melibatkan tim sukses dan pengurus partai, terjadi di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat, melibatkan 60 persen kepala desa,  60 persen perangkat RT dan RW, anggota Panwas Kecamatan dan anggota KPPS di Kabupaten Lahat.

“Semua data-data itu telah kami kumpulkan dan kami laporkan ke GAkKUMDU dan Panwaslu Kabupaten Lahat, akan tetapi kasus ini sepertinya dibiarkan oleh Panwaslu, oleh Petugas Pengawas Lapangan (PPL) yang ada di Kabupaten Lahat,” katanya.

Lebih lanjut Khairul menuturkan, UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota serta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan calon kepala daerah yang terbukti melakukan pelanggaran laporan dana kampanye dan politik uang.

“Kami yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Politik Uang dan Gerakan Rakyat Anti Money Politic (GRAMP)  serta Aliansi Kelompok Cipayung Lahat,  sangat menentang praktik politik uang yang telah dilakukan oleh paslon Cik Ujang dan Haryanto pada Pemilukada Kabupaten Lahat 2018,” katanya.

Oleh sebab itu, lanjut Khairul, pihaknya mendesak Bawaslu Sumsel untuk segera menindaklanjuti dan memroses laporan kasus dugaan praktik politik uang yang dilakukan paslon Cik Ujang dan Haryanto pada Pemilukada Lahat 2018. Kemudian, pihaknya juga meminta Bawaslu Sumsel memeriksa laporan, informasi, dan fakta-fakta terkait politik uang yang terjadi dalam Pemilukada Kabupaten Lahat.

“Bekerjalah sesuai tupoksi dan kewenangan tanpa ada pengaruh dan intervensi dari pihak manapun.  Selain itu, sesegera mungkin mengeluarkan keputusan mengenai money politic yang terjadi di Kabupaten Lahat dan mendiskualifikasi  paslon nomor urut 3 Cik Ujang dan Haryanto yang telah melakukan praktik politik uang dengan cara terstruktur, sistematis, dan masif. Bukti-bukti sudah kami serahkan. Tunjukkan penjelasan Anda, Bawaslu. Kalian melihat, kalian mendengar tapi tidak ditindak. Di mana sikap independen kalian? Jangan diam, sembunyi di bawah meja. Tanggapilah isi hati kami,” tandasnya.

Hingga pukul 15.30 WIB, Ketua Bawaslu dan Komisioner Bawaslu Sumsel belum ada yang menemui pendemo.  #nti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here