Musi Rawas, SumselSatu.com
Nopriyansah (27) warga Dusun 7 Desa Petunang Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas (Mura) dibekuk tim Satnakoba Polres Musi Rawas (Mura). Rabu (29/11/2017) sekira pukul 10.30 WIB di rumahnya.
Di tangan residivis kasus narkotika yang pernah ditangkap Satuan Narkoba Polres Mura tahun 2015 ditemukan barang bukti (BB) yakni 21 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 3,01 gram, satu buah handphone merk Aldo warna merah, satu kotak rokok kaleng merk super, uang tunai sebesar Rp 200.000,- diduga hasil penjualan sabu dan satu buah pirex kaca yang berisi sisa sabu.
Untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Nopriyansah beserta BB digelandang ke Mako Satnarkoba Polres Mura.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Mura, AKBP Bayu Dewantoro SIK melalui Kasat Narkoba, AKP Forlianzom SIP mengatakan tersangka Nopiansyah ditangkap dengan dasar laporan polisi LP/A-164/XI/2017/Sumsel/Res Mura tertanggal 29 Nopember 2017 hasil informasi warga yang resah karena menjadi penjual narkoba di desanya.
Tersangka Nopiansyah sendiri berdasarkan catatan kepolisian pernah ditangkap dalam kasus yang sama tahun 2015 dan menjalani hukuman selama satu tahun delapan bulan. Namun, tidak kapok dan mengulangi perbuatannya penjual narkotika.
“Polisi Satnarkoba mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka Nopiansyah di rumahnya. Lalu menangkapnya namun tersangka melawan, berontak dan bergulat dengan anggota. Namun, tersangka berhasil diringkus,” tegas AKP Forlianzom dalam press release-nya.
Dia menambahkan, polisi mendapati sabu-sabu yang sempat dibuang tersangka saat hendak ditangkap. Dan ketika digeledah di tubuhnya ditemukan pirex dan uang tunai hasil penjualan sabu.
“Kita gelandang tersangka Nopiansyah bersama BB langsung ke Satnarkoba Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. #gky