Sleman, SumselSatu.com
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menegaskan, Presiden Joko Widodo tidak akan menerima pemberian barang atau hadiah yang berpotensi masuk gratifikasi dalam acara pernikahan putrinya. Menurutnya, sikap presiden ini harus dicontoh pejabat negara lainnya.
“Tidak, beliau sebagai pejabat negara konsisten dengan aturan. Tidak menerima sesuatu, saya kira ini hal yang harus kita contoh,” kata Tjahjo kepada wartawan seusai Seminar dan Serasehan Budaya ‘Pencasila dan Kebudayaan’ di Lantai II Gedung Pusat UGM, Senin (6/11/2017).
Tjahjo menegaskan, walaupun dalam acara resepsi pernikahan, seorang pejabat negara termasuk presiden tetap dilarang menerima barang yang berpotensi masuk gratifikasi. Kalau semisal pejabat negara tersebut menerima pemberian dari tamu, barangnya harus dilaporkan ke KPK.
“Kalau jumlah sekian melebihi ya harus dikembalikan,” ungkapnya.
Oleh karenanya, Tjahjo mengimbau kepada kepala daerah baik bupati maupun walikota untuk tidak memberikan barang atau hadiah yang berlebihan dalam acara pernikahan Kahiyang. Baik hadiah itu ditujukan kepada presiden maupun kepada kedua mempelai.
“Walaupun itu mungkin ada (unsur) budaya. Tetapi ini masuk prinsip bagian dari gratifikasi, termasuk mempelai tidak boleh (menerima),” katanya.
Menurut dia, sebagai pejabat negara Presiden Joko Widodo hanya boleh menerima kiriman karangan bunga dan makanan dalam acara pernikahan putrinya. Karena hanya karangan bunga dan makanan saja yang sejauh ini ditoleransi oleh KPK.
“Kalau bunga, makanan, itu bisa. Tetapi kalau berupa barang apapun (tidak boleh),” tegasnya. #min/dtc