MK Putuskan Gugatan Pemilukada Sumsel

Palembang, SumselSatu.com

Mahkamah Konstitusi (MK) RI menjadwalkan akan kembali menggelar sidang perkara Nomor 34/PHP.GUB-XVI/2018, perihal Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan, pada hari ini, Kamis (9/8/2018).

Dari jadwal persidangan di laman www.mahkamahkonstitusi.go.id diketahui, sidang akan digelar pada pukul 13:00. Pada persidangan hari ini, majelis hakim akan membacakan putusan mereka.

Darmadi Djufri, SH, Kuasa Hukum Pemohon (Dodi Reza Alex-M Giri Ramanda N Kiemas) optimis Majelis Hakim MK akan mengabulkan permohonan mereka.

“Kami ingin diputuskan PSU nantinya,” ujar Darmadi kepada SumselSatu.

Sebelumnya Darmadi menyampaikan, pokok permohonan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilukada Sumsel 2018 tidak pernah diputuskan final.

“Jadi tidak sah,” kata pria yang pernah menjabat Anggota DPRD Sumsel tersebut.

“Permasalahan kedua yaitu terkait SK penyelenggaraan Pilgub Sumsel untuk di Kota Palembang dan Muara Enim. Penyelanggara, PPK dan PPS tidak ada (SK-red), jadi legalitas penyelenggara dianggap tidak ada atau tidak sah.

Sebelumnya, pada Selasa (31/7/2018), MK menggelar Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (PHPKada) Sumsel di Ruang Sidang Gedung MK RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Aswanto. Dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu, Majelis Hakim MK mendengarkan jawaban Termohon (KPU Sumsel), keterangan Pihak Terkait (Herman Deru-Mawardi Yahya), dan Bawaslu Sumsel.

Husni Chandra selaku Kuasa Hukum KPU Sumsel pada intinya meminta majelis hakim memutuskan mengabulkan eksepsi mereka untuk seluruhnya.

Kemudian, dalam pokok perkara, mereka meminta majelis hakim menolak permohonan Pemohon untuk seluruh. Pemohon perkara adalah Dodi Reza Alex Noerdin dan M Giri Ramanda N Kiemas, Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur Sumsel 2018-2023.

KPU Sumsel juga meminta agar majelis hakim menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Perolehan Suara Tahap Akhir Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 tanggal 8 Juli.

Mereka juga menolak permohonan Pemohon untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilukada Sumsel di Palembang dan Muara Enim.

“Demikian jawaban Termohon ini kami sampaikan, apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Husni Chandra menutup jawaban yang disampaikan.

Sedangkan Kuasa Hukum Herman Deru-Mawardi Yahya, Dhabi K Gumayra pada intinya juga meminta Majelis Hakim MK mengabulkan eksepsi mereka.

Mereka juga meminta majelis hakim memutuskan, dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan KPU tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan Tahun 2018 tertanggal 8 Juli 2018 pukul 22:00 WIB.

Sedangkan Iwan Ardiansyah dari Bawaslu Sumsel pada intinya menyatakan bahwa setiap laporan yang yang masuk ke Bawaslu Sumsel telah dilakukan proses penanganan.

Sebelumnya, MK pada Kamis (26/7/2018), menggelar sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan.

Pada intinya, Pemohon memohon Majelis Hakim MK untuk menjatuhkan putusan mengabulkan permohonan mereka seluruhnya. Kemudian, membatalkan keputusan KPU Sumsel tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pilgub Sumsel 2018. Lalu, menghukum Termohon (KPU Sumsel) untuk melakukan PSU di Palembang dan Muara Enim.

“Memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Selatan untuk melaksanakan putusan ini. Atau, apabila Majelis Yang Mulia Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Kuasa Hukum Dodi-Giri, Darmadi Djufri di persidangan yang lalu. #arf

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here