
Palembang, SumselSatu.com
Fitriani, oknum Bhayangkari yang menjadi tersangka penipuan mengajukan praperadilan.
Pada Kamis (21/8/2025), sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Termohon I adalah Kepala SPKT Polda Sumsel dan Termohon II adalah Andi Pratama.
Hakim tunggal, Sangkot Lumban Tobing, SH, MH, memeriksa dua orang saksi yaitu Rachmad dan Guntur.
Dalam kesaksiannya di persidangan, Guntur mengatakan, mengetahui jika Andi Pratama melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel.
Dia mengatakan, bahwa Fitriana menjadi korban, dibuktikan dengan adanya laporan Fitriana ke Polda Metrojaya dengan terlapor Miko yang mengaku sebagai orang istana.
“Saya tahu bahwa Andi melaporkan Fitriana ke Polda Sumsel atas dugaan penipuan terkait masuk tes Akpol, tes Bintara, mutasi, hingga pengurusan pembatalan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, di sini yang menjadi korban adalah Ibu Fitriana, dan beliau sudah melaporkan duagaan penipuan terlebih dahulu ke Polda Metrojaya dengan terlapor atas nama Miko,” kata Guntur.
Saksi Rachmad mengatakan, ada pengembalian sejumlah uang kepada korban Andi yang diserahkan langsung oleh Fitriana.
“Sudah ada pengembalian sejumlah uang sebesar Rp240 juta kepada korban, sebagai itikad baik dari Ibu Fitriana, melalui transfer dan ada bukti transfernya,” terang Rachmad.
Fitriana sebagai pemohon meminta hakim menerima dan mengabulkan permohonannya untuk keseluruhan. Kemudian, meminta hakim agar menyatakan secara hukum bahwa Termohon I telah melakukan kesalahan prosedur dalam menerima laporan LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel. Lalu, meminta hakim agar menyatakan secara hukum laporan Polisi nomor LP/B/977/VII/2025/SPKT/Polda Sumsel batal demi hukum (null and void). Hakim juga diminta menghukum Termohon II untuk membayar kerugian pada Fitriana sebagai Pemohon sebesarRp11,55 miliar dan membebankan Termohon I dan Termohon II untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini. #arf