
Kayu Agung, SumselSatu.com
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (11/10/2017), mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
“Pendaftaran serentak ini dilakukan untuk menjadi partai politik peserta Pemilu 2019,” ujar Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Sumsel M Giri Ramanda N Kiemas kepada SumselSatu.
Giri menyampaikan, berdasarkan jadwal tahapan Pemilu yang telah ditetapkan KPU, setelah partai politik (Parpol) mendaftar dan menyerahkan berkas kepengurusan, maka KPU Kabupaten/Kota akan melakukan penelitian administrasi, verifikasi, dan penetapan peserta Pemilu 2019.
“Kami berharap PDI Perjuangan dapat kembali menjadi pemenang pemilu, baik di tingkat nasional maupun di Provinsi Sumatera Selatan,” ujar Giri yang kini menjabat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumsel tersebut.
“Tidak saja Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden nanti, kami juga menargetkan pasangan bupati-wakil bupati, walikota-wakil walikota, dan gubernur-wakil gubernur yang diusung atau didukung PDI Perjuangan pada Pemilukada di Sumsel 2018 dapat menjadi pemenang,” tambah Giri yang berencana akan mencalonkan diri sebagai Gubernur Sumsel 2018-2023 itu.
KPU membuka pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2019 sejak Selasa (2/10/2017) hingga Senin (16/10/2017) mendatang.
“KPU RI membuka pendaftaran parpol calon peserta pemilu selama 14 hari kalender, terhitung mulai Selasa besok hingga Senin 16 Oktober 2017,” kata Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (2/10/2017) lalu.
Dia mengatakan, dijadwalkan pada Februari 2018 telah ditetapkan nama parpol peserta pemilu. Selanjutnya, April proses pencalonan anggota legislatif. Lalu, pada Agustus pendaftaran pasangan bakal calon presiden-wakil presiden.
Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2017, saat pendaftaran parpol, pimpinan parpol wajib menyampaikan surat pendaftaran berserta syarat-syarat yang sudah ditentukan kepada KPU. Parpol wajib menyerahkan kelengkapan dokumen, seperti daftar nama anggota, fotokopi KTP anggota, kartu tanda anggota, serta surat keterangan anggota parpol. #arf