Palembang, SumselSatu.com
Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Palembang sudah wajib masuk kerja lagi setelah libur panjang. Pegawai yang melanggar akan dikenakan sanksi.
Hal itu disampaikan Walikota Palembang Harnojoyo saat memimpin apel gabungan pasca satu minggu libur lebaran di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Senin (9/5/2022).
Harnojoyo mengatakan, meningkatkan kembali sistem pelayanan administrasi pasca lebaran dan libur cuti bersama jam kerja sudah kembali normal masuk 07.30 WIB dan pulang 16.30 WIB.
“Seluruh pegawai wajib hadir di kantor hari ini pascalibur lebaran cukup panjang,” katanya.
Berdasarkan arahan dari Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), bahwa sistem Work From Home (WFH) sudah ditiadakan, semua pegawai harus hadir. Sebab wilayah Sumsel bukan termasuk jalur macet seperti di pulau Jawa.
“Mudah-mudahan dengan adanya sistem ini bisa meningkatkan kembali kinerja di pemerintahan” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, inspeksi mendadak (Sidak) sudah dilakukan tim Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) ke semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Hasilnya ada yang izin sakit dan telat masuk.
“Sanksinya jika bolos akan dikenakan peringatan dan dipotong TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai),” katanya. #fly