Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah daerah (Pemda) kabupaten/kota di Provinsi Sumsel diharapkan melakukan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
“Diharapkan kepada pemerintah kabupaten/kota bersama DPRD dan semua stakeholder terkait segera melaksanakan peninjauan kembali RTRW Kabupaten/Kota yang telah memasuki masa lima tahun pertama,” ujar Faustino Do Carmo, ST, Kabid Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Tata Ruang (PUBM-TR) Sumsel, Rabu (30/1/2019).
Lima daerah yang RTRW-nya telah memasuki lima tahun pertama adalah Kabupaten Ogan Ilir (OI), Ogan Komering Ilir (OKI), Ogan Komering Ulu (OKU), OKU Timur (OKUT), dan OKU Selatan (OKUS). Kemudian, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Lahat, Empat Lawang, dan Banyuasin. Lalu, Kota Palembang, Pagar Alam, dan Lubuk Linggau.
Dikatakan Faustino, ada beberapa kendala peninjauan kembali dan revisi RTRW, yakni keterbatasan sumber daya manusia (SDM) bidang penataan ruang.
“Kurangnya SDM planologi dan geodesi untuk bidang pemetaan menyebabkan lambatnya proses peninjauan kembali dan revisi RTRW,” katanya.
Faustino berharapkan dengan selesainya peninjauan kembali dan revisi nanti, dapat ditetapkan peraturan daerah (Perda) dan segera menyusun rencana detil tata ruang (RDTR) sebagai dasar dalam perizinan one single submission atau perizinan terpadu satu pintu.
“Pada dasarnya pemerintah provinsi siap menfasilitasi terkait rekomendasi gubernur tentang persetujuan substansi dan evaluasi Raperda RTRW Kabupaten/Kota,” kata Faustino.
Peninjauan kembali RTRW merupakan suatu proses dalam melakukan pengajian, evaluasi, dan penilaian terhadap RTRW dalam jangka lima tahun. Hal itu untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang dalam kurun waktu lima tahun sejak penetapan RTRW.
Kurun waktu dimaksud dipandang sebagai rentang waktu yang minimal untuk mencapai manfaat awal pembangunan dan kepastian hukum penataan ruang dengan berdasarkan kepada asas-asas keterpaduan, keserasian, keselarasan, keseimbangan, keberlanjutan, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, keterbukaan, perlindungan kepentingan umum, dan akuntabilitas dalam penataan ruang di daerah.
“Peninjauan kembali dan revisi rencana tata ruang wilayah kota dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang,” kata Faustino.
Dia menjelaskan, dari 17 kabupaten/kota di Sumsel, saat ini seluruh RTRW telah ditetapkan menjadi perda. Yang terbaru adalah dua daerah otonom baru (DOB), Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dan Mura Utara (Muratara). Perda RTRW kedua kabupaten itu ditetapkan pada 2018.
Perda itu agar menjadi acuan dalam menyusun program pembangunan dan sebagai dasar dalam penerbitan izin prinsip, izin lokasi, penetapan lokasi maupun izin lain, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. #nti