Pemkab PALI Bakal Tertibkan Bangunan Sarang Burung Walet

Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) PALI. (FOTO: SS1/ABI)

PALI, SumselSatu.com

Pemerintah Kabupaten PALI melalui Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) dalam waktu dekat bakal menertibkan bangunan sarang burung walet. Namun sebelumnya, instansi ini terlebih dahulu membuat regulasi hukum, baru kemudian melakukan penindakan.

Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DPMTSP PALI Son Haji didampingi Kabid Perizinan Bertha Haryanto belum lama ini. Son Haji menjelaskan, regulasi hukum tersebut nantinya berupa peraturan bupati.

“Untuk itu, nantinya kami akan menjalin koordinasi dengan Dinas Kesehatan, Satpol PP, dan Bagian Hukum Setda PALI serta instansi terkait lainnya. Perbup itu juga nantinya akan menjadi payung hukum baik secara teknis ataupun administrasi,” ujar Son Haji.

Son Haji juga mengungkapkan, pihaknya sering merasa tertipu oleh warga yang pada awalnya mengajukan izin mendirikan bangunan, tetapi setelah bangunan selesai malah dijadikan untuk sarang burung walet.

“Kami juga belum bisa bertindak tegas terhadap warga yang sudah mendirikan bangunan sarang walet, karena itu tadi, kami belum punya regulasi hukumnya untuk menindak. Oleh karenanya, penertiban sarang burung walet akan dilakukan setelah ada perbup atau bahkan peraturan daerah,” kata Son Haji. #abi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here