Palembang, SumselSatu.com
Pemerintah Kota (Pemko) Palembang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang memberlakukan penghapusan denda untuk seluruh pajak yang tertunggak.
Penghapusan pajak itu didasarkan atas Keputusan Walikota Palembang Nomor: 157/KPTS/Bapenda/2023 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang Pajak Daerah Tahun 2023.
“Kebijakan penghapusan denda pajak daerah ini untuk seluruh pajak daerah tanpa terkecuali. Baik itu denda pajak tertunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak lainnya,” ujar Walikota Palembang Harnojoyo, Selasa (2/5/2023).
Harnojoyo mengatakan, kebijakan ini diambil untuk melihat sejauh mana tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
“Ini kita lakukan untuk mengajak masyarakat membayar pajak. Manfaat lainnya untuk meningkatkan pendapatan daerah tahun ini,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang PAD Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Betha Yudha Noviandri mengatakan, penghapusan denda pajak untuk seluruh tahun pajak yang tertunggak.
“Jadi wajib pajak (WP) yang memiliki piutang pajak daerah dibebaskan denda pajaknya cukup hanya membayar pokok pajak saja. Mau tahun berapa pun tahun pajak tertunggak yang mau dibayarkan,” katanya.
Karena itu, untuk WP yang mau memanfaatkan program ini juga tidak ada syarat khusus yang harus dipenuhi.
“Tidak ada persyaratan khusus, ketika WP bayar pokok pajak tertunggaknya maka secara otomatis dari sistem tidak lagi bayar denda, tentunya selama periode program ini berjalan,” katanya.
Dia mengimbau kepada WP agar menggunakan momen ini untuk melakukan pembayaran pajak, khususnya bagi yang punya tunggakan. Pasalnya, program ini hanya berlangsung selama dua bulan, atau berlaku dari 1 Mei sampai dengan 30 Juni 2023. #Ari