
Palembang, SumselSatu.com
Kuasa Hukum terdakwa Deni Achmad Rivai bin Putra Bani, Syapriyadi Samsudin, SH, MH, dan rekan, menyatakan, bahwa klien mereka menjadi korban dalam perkara korupsi di Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
Mereka juga mempertanyakan kenapa tidak ada tersangka lain dalam perkara tersebut.
“Klien kami hanya pejabat pembuat komitmen atau PPK, bukan KPA atau kuasa pengguna anggaran. Jadi jelas bahwa klien kami lebih sebagai korban yang ditarik dalam perkara ini,” ujar Syapriyadi didampingi M Syarif Hidayat, SH, dan Debit Sariansyah, SH.
Syapriyadi menyatakan hal itu ketika diwawancarai wartawan setelah ia menjalani persidangan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Senin (29/9/2025).
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang kembali menggelar sidang perkara korupsi di Dispora OKUS. Sidang dipimpin Hakim Idi Il Amin, SH, MH. Dalam persidangan, dua terdakwa yang berkas perkaranya terpisah menyampaikan nota keberatan atau eksepsi. Kedua terdakwa adalah Abdi Irawan, SSTP, MSi bin Burnawi, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispora (Kadispora) OKUS, dan Deni Achmad Rivai, mantan Kepala Bidang (Kabid) Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora OKUS.
“Anehnya, pihak lain seperti Komariah dan Sanariah tidak dijadikan tersangka, padahal mereka seharusnya turut bertanggungjawab,” tambah Syapriyadi.

(FOTO: SS1/HMN)
Sebelumnya ia menyampaikan, dalam eksepsi, pihaknya menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas.
“Poin penting dalam eksepsi kami adalah mengenai kerugian negara serta tidak adanya uraian dalam dakwaan terkait pengembalian uang dari klien kami kepada negara melalui Kejari OKU Selatan. Seharusnya dalam menyusun dakwaan, lokus, tempus, subjek hukum, hingga objek hukum harus jelas. Karena tidak jelas, kami anggap dakwaan ini batal demi hukum,” kata Syapri.
Pihaknya juga menilai kerugian negara yang didakwakan terhadap kedua terdakwa identik, bahkan hampir sama 100 persen. Namun, dalam BAP dan dakwaan, peristiwa hukum itu dipisahkan sehingga menimbulkan ketidakjelasan mengenai nominal kerugian yang seharusnya dibebankan pada masing-masing terdakwa.
“Karena dakwaan mengandung unsur tidak cermat, tidak lengkap, dan tidak jelas, maka dakwaan tersebut harus dibatalkan oleh majelis hakim,” tambahnya.
JPU Bayu Nusantara Palwa, SH, Rahmat Zainudin, SH, Feriadi, SH, dan Angga Winiardo, SH, mendakwa Abdi Irawan secara bersama-sama melakukan, menyuruh atau turut serta bersama Deni Achmad Rivai dan Saksi Zainal Ahyaruddin, Yurna Lestari, Komariah serta Sanariah, tanpa hak mengambil uang Dispora OKUS. Uang itu adalah anggaran untuk Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga, Layanan Kepemudaan, dan Pembudayaan Olahraga serta Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2023.
Hal itu bertentangan dengan Pasal 3 (1) Undang-undang (UU) No 17/2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 1 (22), Pasal 3 (3), Pasal 17 (1), Pasal 18 (3) UU No 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 5 (4), Pasal 5 (6) UU No 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pasal 9, Pasal 12 (2) Peraturan Presiden Republik Indonesia No 53/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Mereka didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp913,875 juta lebih.
Dari dakwaan JPU diketahui, pada awal Januari 2023 lalu, Aldi mengadakan rapat dengan Deni, Zainal Ahyaruddin selaku Kepala Bidang Layanan Kepemudaan, Yurna Lestari selaku Kepala Bidang Pembudayaan Olahraga, dan Komariah selaku Perencanaan Ahli Muda dengan tujuan untuk menyampaikan arahannya untuk mengambil uang dari setiap kegiatan yang akan dilaksanakan masing-masing bidang sebesar 30 persen. Lalu, uang diserahkan Deni, Zainal, Yurna, dan Komariah dan diterima Aldi.
Uang yang diterima terdakwa Aldi tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan, semua kabid dan perencana ahli muda membuat bukti dukung yang tidak sesuai dengan realisasi atau transaksi yang sebenarnya, dan dibuat hanya menyesuaikan dengan pagu anggaran atau dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) Dispora OKUS 2023. #arf