Pengedar Narkoba Diringkus Satnarkoba Polres Lahat

NARKOBA---Tersangka Juni Hardianto, yang mengedarkan Narkoba berhasil diringkus Satnarkoba Polres Lahat. (FOTO: SS 1/TRIA).

Lahat, SumselSatu.com

Satnarkoba Polres Lahat meringkus tersangka pengedar Narkoba bernama Juni Hardianto alias Juni (37), warga Desa Penantian, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, Jumat (7/7/2023) pukul 21.30 WIB.

Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono, SIK, MT, melalui Kasat Resnarkoba AKP M Romi mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu buah kantung plastik warna putih berisi daun dan biji kering diduga Narkotika jenis ganja dengan berat kotor/brutto 31,1 gram.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas.

Kemudian, satu paket kecil sabu dengan berat kotor/brutto 0,16 gram. Satu buah kotak rokok merk surya, Satu buah kantung plastik warna putih, satu unit handpone android warna hitam merk OPPO.

Awal penangkapkan bermula saat pihaknya mendapatkan informasi masyarakat jika di rumah tersangka kerap dijadikan tempat transaksi. Setelah merampungkan penyelidikan dan di waktu yang tepat, petugas langsung melakukan penggerebekan.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan di sekitar tersangka. Ditemukan barang bukti berupa satu buah kantung plastik warna putih yang di dalamnya terdapat daun dan biji kering jenis ganja,” kata AKP M Romi.

Barang haram tersebut disimpan di dalam kamar miliknya. Kemudian petugas juga menemukan satu paket kecil serbuk kristal putih jenis sabu terbungkus plastik klip transparan. Sabu ditemukan petugas di dalam kotak rokok merk surya yang tergeletak di lantai rumah.

“Dari pengakuan tersangka barang bukti yang didapatkan oleh petugas tersebut adalah miliknya. Untuk status tersangka yakni pengedar,” tegasnya.

Tersangka dijerat Pasal Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. #Tria

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here