Penggugat Pertanyakan Proses Lelang Oleh BRI Palembang

Pengacara Lani Novriansyah, SH

Palembang, SumselSatu.com

Pengacara Lani Novriansyah, SH selaku Kuasa Hukum Fitriyanti yang mengajukan gugatan perkara kasus pembelian hotel di Palembang, mempertanyakan proses lelang hotel oleh BRI Cabang Palembang Sriwijaya.

“Kami mempertanyakan siapa sebenarnya pemenang lelang, dan kenapa risalah lelang tak kunjung disampaikan. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait transparansi dan legalitasnya,” ujar Lani kepada SumselSatu, Kamis (8/5/2025).

Diberitakan sebelumnya, Fitriyanti hendak memiliki hotel di Kecamatan Sukarami, Kota Palembang. Ia telah menyerahkan uang muka atau downpayment (DP) sebesar Rp600 juta kepada pemilik hotel, Tina Francisco. Saat hendak melunasi, ternyata hotel telah dilelang. Melalui Kuasa Hukum Lani Novriansyah, SH, dan Fery Gandy Yudah, SH, ia mengajukan gugatan ke PN Palembang.

Tina Fransisco menyatakan, memiliki pinjaman uang di BRI Cabang Palembang Sriwijaya dengan agunan surat tanah dan bangunan.

Kata Lani, pembatalan lelang eksekusi hak tanggungan mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 2868/Ptdh/2018. Sehingga lelang tersebut dinilai cacat prosedur dan merugikan debitur.

“Kuat dugaan jika lelang bertentangan dengan Permenkeu dan dilakukan tanpa memperhatikan itikad baik yang ingin melunasi kewajiban,” kata Lani.

Lani mengatakan, putusan MA menjadi koreksi atas arogansi lembaga keuangan yang mengabaikan hak debitur. “Lelang seperti ini wajib dibatalkan demi hukum,” katanya.

Lani menambahkan, tanggungjawab utama dalam perkara yang ditanganinya tetap ada pada Tergugat I, yang merupakan debitur BRI sekaligus pemilik aset.

Sebelumnya, usai sidang di Gedung Museum Tekstil Sumsel, Senin (5/5/2025) lalu, Tergugat Tina Francisco selaku pemilik Hotel Barlian di KM 9 Palembang mengatakan, telah memberikan penjelasan kepada pihak BRI, kalau aset hotel tidak bisa diperjualbelikan atau pindahtangankan.

“Sebab saya telah menerima pembayaran dari pihak lain. Aset hotel ini, juga tidak beserta rumah. Karena surat SHM belum sempat saya pecah. Pada saat pencairan pertama, sudah tahu pihak bank aset rumah itu tidak masuk,” kata Tina.

Tina melanjutkan, sejak awal bersikukuh agar kasus ini agar diselesaikan secara baik, tidak sampai pada gugatan perdata.

“Tapi Pak Reza dari BRI mengatakan sudah melakukan lelang tertutup, sangat dirahasiakan. Jadi nama pemenang lelang, saya juga tidak tahu. Dari awal niat saya cuma menyelamatkan aset, itikad baik sudah ada, sampai saat ini saya bingung,” kata Tina.

“Sehari sebelum lelang, saya ke BRI Cabang Sriwijaya, saya bilang ada dapat dana, Pak Reza dari BRI bilang tidak bisa, harus bawa uang cash Rp3 miliar. Saya katakan, bahaya Pak kalau bawa uang sebanyak itu, tapi dia tetap minta harus bawa Rp3 miliar di atas meja. Akhirnya saya bawa uang Rp3 miliar itu,” ungkap Tina.

Dalam perkara ini, Fitriyanti selaku Pengugat (Pelawan) mengugat Tergugat (Terlawan) I Tina Francisco, Terlawan II Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palembang. Sedangkan Turut Tergugat I PT BRI, Tbk Kantor Cabang Palembang Sriwijaya, dan Turut Tergugat II Kepala Kantor Pertanahan Nasional Palembang.

Dalam gugatannya, Pengugat meminta hakim yang mengadili perkara tersebut agar memutuskan mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya, menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang baik dan benar, dan menyatakan Terlawan I dan Terlawan II melakukan perbuatan melanggar hukum (Onrechtmatigedaad). Kemudian, menyatakan Terlawan I dan II telah melakukan perbuatan penyalahgunaan keadaan atau misbruik van omstandigheden.

Hakim juga diminta agar memutuskan menyatakan Terlawan II melakukan lelang tidak sesuai prosedur dan tidak mempunyai dasar hukum yang kuat. Selanjutnya memerintahkan Terlawan II untuk membatalkan Lelang eksekusi hak tanggungan tanggal 9 April 2025 terhadap jaminan tanah dan bangunan dengan Surat Hak Milik (SHM) atas nama Tina Francisco.

Pegugat juga meminta agar hakim memutuskan memerintahkan Turut Terlawan I dan II untuk tunduk dan patuh kepada putusan majelis hakim. Kemudian, menghukum para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari BRI Cabang Palembang Sriwijaya. SumselSatu menghubungi pihak Humas BRI via Whatsapp dan menyatakan hendak konfirmasi berita, tetapi belum dijawab. #arf

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here