Per 1 Juli, KA Ekonomi Berlaku Tarif Parsial

Layanan konter check in di Stasiun Kertapati yang memudahkan penumpang mencetak tiket sendiri. Per 1 Juli nanti, penumpang KA ekonomi akan menikmati tarif parsial. (FOTO: SS1/MARDIANSYAH)

Palembang, SumselSatu.com

Mulai 1 Juli 2018, PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan memberlakukan tarif parsial khusus untuk kereta api kelas ekonomi, termasuk KA ekonomi di Sumatera Selatan.

“Ini sesuai Peraturan Menteri Perhubungan RI No. 31 tahun 2018 tentang Perubahan atas

Peraturan Menteri Perhubungan No. 113 Tahun 2017 tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi untuk melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO),” kata Kepala PT KAI Divisi Regional (Divre) III Palembang Hendy Helmy melalui Manager Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, Kamis (28/6).

Aida menjelaskan, pemberlakuan tarif parsial merupakan bentuk penyesuaian terhadap jarak tempuh KA.

“Dimana pada peraturan sebelumnya penumpang diharuskan membayar tarif flat,” jelas Aida.

Pemberlakuan tarif parsial pada kereta api ekonomi ini mengatur, untuk jarak 0 – 291km penumpang hanya membayar tarif Rp29 ribu. Dengan demikian, penumpang KA Rajabasa dari Stasiun Kertapati dengan tujuan Prabumulih – Peninjauan – Baturaja – Martapura – Waytuba – Blambangan Umpu – Tulung Buyut – Negri Agung – Ketapang – Kotabumi, cukup membayar Rp29 ribu, dari tarif semula Rp32 ribu. Namun bagi penumpang yang akan ke Tanjung Karang tetap dikenakan tarif Rp32 ribu.

Sedangkan penumpang KA Serelo dari Stasiun Kertapati tujuan – Prabumulih – Muara Enim – Lahat yang semula tarifnya Rp32 ribu nantinya cukup membeli tiket seharga Rp29 ribu. Bila penumpang hendak ke Lubuk Linggau baru dikenakan tarif Rp32 ribu.

Begitu juga sebaliknya, penumpang KA Serelo dari Lubuk Linggau tujuan – Tebing Tinggi – Lahat – Muara Enim – Prabumulih yang semula tarifnya Rp32 ribu menjadi Rp29 ribu. Penumpang dengan tujuan Stasiun Kertapati tetap dikenakan tarif Rp32 ribu.

Bagi penumpang yang telanjur membeli tiket kereta api tersebut dengan tarif lebih tinggi, menurut Aida, dapat mengambil selisih bea di stasiun tujuan.

“Dengan menunjukkan boarding pass atau e-boarding pass dan kartu identitas asli kepada petugas loket,” ujarnya.

Aida menambahkan, dengan penyesuaian tarif ini, diharap dapat memudahkan masyarakat untuk berpergian menggunakan kereta api.

“Ekonomi bersubsidi dengan pelayanan sama, tanpa adanya pengurangan pelayanan,” tutupnya. #ard

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here